Kasus ini bermula pada 16 April 2024, ketika sembilan orang yang diduga merupakan debt collector melakukan penarikan paksa terhadap mobil Honda CR-Z warna hitam bernopol P 1538 G milik Edy Gunawan di Jalan Muharto, Kota Malang.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum K & K And Partners, yakni Kayat Hariyanto, S.H., Edy melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Laporan masyarakat tercatat dengan nomor B/277/I/2025 tertanggal 24 Januari 2025, dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/210/I/RES.1.19/2025/Satreskrim pada 31 Januari 2025.
Namun hingga kini, Edy menilai proses hukum di tingkat penyidikan terkesan lamban.
“Saya sudah menerima SP2HP pada 3 Juni 2025, tapi setiap kali saya tanyakan perkembangannya, jawabannya selalu belum ada progres. Seolah kasus ini berhenti di tempat,” ujar Edy saat ditemui di Kantor Hukum K & K And Partners, Selasa (4/11/2025).
Edy menambahkan, kasus ini semestinya sudah jelas karena mengandung unsur perampasan, pemalsuan data, dan penggelapan. Ia pun berharap Unit Jatanras Polresta Malang dapat menindaklanjuti secara serius agar menjadi pelajaran bagi pelaku usaha pembiayaan yang menggunakan cara-cara premanisme.
“Buktinya sudah jelas, tapi kenapa belum juga ada laporan polisi yang berlanjut ke tahap penyidikan? Penarikan kendaraan di jalan adalah tindakan pidana, bukan prosedur sah,” tegas Edy, yang juga dikenal sebagai pemilik showroom Linda’s Jaya Motor Malang.
Sementara itu, kuasa hukum korban Kayat Hariyanto, S.H. menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur perdata dan hasilnya memperkuat posisi kliennya. Berdasarkan putusan PN Malang Nomor 124/Pdt.G/2024/PN.Mlg, majelis hakim menyatakan bahwa PT Buana Finance dan PT Surya Inti Alam (SIA) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), dan diwajibkan mengembalikan kendaraan milik Edy Gunawan dalam kondisi semula.
“Putusan PN Malang sudah sangat jelas dan seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menindaklanjuti proses pidana. Tidak hanya berhenti pada ranah perdata,” kata Kayat menegaskan.
Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan hanya untuk memperoleh keadilan pribadi, melainkan juga untuk memberi efek jera terhadap praktik penarikan kendaraan secara tidak sah di jalan umum.
Baik Edy maupun kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi atas kerja kepolisian yang telah menangani kasus ini, namun tetap berharap adanya percepatan penanganan agar sejalan dengan semangat “Presisi” yang digaungkan institusi Polri.(Red)


