Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Edy Gunawan Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Perampasan Mobil oleh Debt Collector ke Polisi

Rabu, 05 November 2025 | November 05, 2025 WIB





DerapHukumPos.com -- Malang, Jawa Timur — Proses hukum baik pidana maupun perdata terkait dugaan perampasan kendaraan milik Edy Gunawan oleh sejumlah debt collector yang diduga bertindak atas nama PT Buana Finance Tbk dan PT Surya Inti Alam (SIA), masih terus bergulir. Meskipun telah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang yang memenangkan pihak korban, pelaporan pidana kasus ini disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kasus ini bermula pada 16 April 2024, ketika sembilan orang yang diduga merupakan debt collector melakukan penarikan paksa terhadap mobil Honda CR-Z warna hitam bernopol P 1538 G milik Edy Gunawan di Jalan Muharto, Kota Malang.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum K & K And Partners, yakni Kayat Hariyanto, S.H., Edy melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Laporan masyarakat tercatat dengan nomor B/277/I/2025 tertanggal 24 Januari 2025, dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/210/I/RES.1.19/2025/Satreskrim pada 31 Januari 2025.

Namun hingga kini, Edy menilai proses hukum di tingkat penyidikan terkesan lamban.

“Saya sudah menerima SP2HP pada 3 Juni 2025, tapi setiap kali saya tanyakan perkembangannya, jawabannya selalu belum ada progres. Seolah kasus ini berhenti di tempat,” ujar Edy saat ditemui di Kantor Hukum K & K And Partners, Selasa (4/11/2025).

Edy menambahkan, kasus ini semestinya sudah jelas karena mengandung unsur perampasan, pemalsuan data, dan penggelapan. Ia pun berharap Unit Jatanras Polresta Malang dapat menindaklanjuti secara serius agar menjadi pelajaran bagi pelaku usaha pembiayaan yang menggunakan cara-cara premanisme.

“Buktinya sudah jelas, tapi kenapa belum juga ada laporan polisi yang berlanjut ke tahap penyidikan? Penarikan kendaraan di jalan adalah tindakan pidana, bukan prosedur sah,” tegas Edy, yang juga dikenal sebagai pemilik showroom Linda’s Jaya Motor Malang.

Sementara itu, kuasa hukum korban Kayat Hariyanto, S.H. menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh jalur perdata dan hasilnya memperkuat posisi kliennya. Berdasarkan putusan PN Malang Nomor 124/Pdt.G/2024/PN.Mlg, majelis hakim menyatakan bahwa PT Buana Finance dan PT Surya Inti Alam (SIA) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), dan diwajibkan mengembalikan kendaraan milik Edy Gunawan dalam kondisi semula.

“Putusan PN Malang sudah sangat jelas dan seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menindaklanjuti proses pidana. Tidak hanya berhenti pada ranah perdata,” kata Kayat menegaskan.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan hanya untuk memperoleh keadilan pribadi, melainkan juga untuk memberi efek jera terhadap praktik penarikan kendaraan secara tidak sah di jalan umum.

Baik Edy maupun kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi atas kerja kepolisian yang telah menangani kasus ini, namun tetap berharap adanya percepatan penanganan agar sejalan dengan semangat “Presisi” yang digaungkan institusi Polri.(Red)


Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update