Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Sengketa Lingkungan Hidup di Tulungagung: Kacunk Motor Diseret ke Pengadilan

Rabu, 01 Oktober 2025 | Oktober 01, 2025 WIB
 Suasana sidang sengketa perdata lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Tulungagung yang memasuki babak kedua. Perkara ini melibatkan komunitas Lush Green Indonesia (LGI) sebagai penggugat melawan Kacunk Motor, pemilik usaha, serta dua kepala desa terkait dugaan tambang ilegal dan kerusakan lingkungan.


DerapHukumPos.com --  Tulungagung – Sengketa perdata lingkungan hidup yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung kembali bergulir dan memasuki babak kedua dalam perkara Nomor: 86/Pdt.G/2025/PN Tlg. Gugatan diajukan Aktivis Lingkungan hidup Lush Green Indonesia (LGI) selaku penggugat, melawan sejumlah pihak tergugat, yaitu Suryono Hadi Pranoto alias Kacunk (owner Kacunk Motor), manajemen Kacunk Motor, Kepala Desa Nglampir, serta Kepala Desa Keboireng.

Pokok perkara menyangkut dugaan aktivitas pertambangan mineral dan batubara (minerba) di wilayah setempat, serta pemanfaatan hasil tambang untuk pengurukan tanah perluasan showroom mobil milik Kacunk Motor. Aktivitas ini diduga menyalahi tata kelola pemanfaatan sumber daya alam dan menimbulkan kerugian lingkungan.

Pada persidangan kali ini, Hariyanto selaku penggugat tidak dapat hadir karena sakit, dan memberi kuasa penuh kepada tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia.

Sementara itu, Kacunk hadir bersama kedua istrinya, tim pengacara, serta sejumlah simpatisan. Kehadiran mereka menjadi sorotan publik mengingat kasus ini menyedot perhatian masyarakat luas. Meski begitu, usai sidang Kacunk enggan memberi keterangan kepada awak media.


Helmi Rizal, anggota tim advokasi LGI, menjelaskan bahwa majelis hakim memutuskan sidang memasuki tahap mediasi selama 30 hari ke depan.

 “Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan titik temu, kami tetap akan menuntut dengan pasal-pasal yang telah disiapkan, yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba, yang berkaitan dengan pemanfaatan, pengelolaan, serta transaksi hasil tambang,” tegas Helmi.


Selain itu, pihak penggugat juga meminta PN Tulungagung melakukan peninjauan lapangan (descente) di lokasi perkara agar putusan tidak semata berdasar dokumen, tetapi juga fakta empiris.

Hendro Blangkon, S.H., M.Kn., kuasa hukum LGI, menegaskan bahwa gugatan ini melibatkan tiga individu dan satu badan usaha, yakni dua kepala desa, Kacunk, dan Kacunk Motor.

“Kalau mencermati perbuatan hukum yang dilakukan Kacunk Motor, maka masyarakat berkewajiban ikut serta dalam pengawasan dan pelaporan. Landasan konstitusional kami jelas, yaitu Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945, yang menjamin hak atas lingkungan sehat serta penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat,” jelas Hendro.

Sementara itu, Irawan Sukma, S.H., juga kuasa hukum penggugat, menekankan pentingnya proses mediasi dalam perkara perdata.

 “Mediasi ini wajib ditempuh sebelum pemeriksaan pokok perkara. Klien kami berhalangan hadir karena sakit, sehingga kami yang menyampaikan langsung di depan Hakim Mediator, Bapak Eri. Dari empat pihak tergugat, tiga hadir bersama kuasa hukumnya, sedangkan tergugat keempat sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir,” ungkapnya.


Majelis hakim menegaskan pentingnya proses mediasi sebagai upaya penyelesaian damai. Namun pihak penggugat menegaskan akan tetap memperjuangkan keadilan lingkungan melalui jalur hukum, baik perdata maupun pidana, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan praktik tambang ilegal, penyalahgunaan tata kelola lahan, dan potensi kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar.(Tim)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update