Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Dua Pelaku Pemerkosaan yang Buron di Kalimantan

Kamis, 16 Oktober 2025 | Oktober 16, 2025 WIB

DerapHukumPos.com -- Bangkalan,  Satreskrim Polres Bangkalan Polda Jatim bekuk 2 (dua) pelaku pemerkosaan dari dua kasus yang berbeda di Bangkalan Madura Jawa Timur. Ke 2 pelaku yang berinisial JK dan RN itu dibekuk di tempat persembunyian yang sama di Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.

"Kami menerima laporan sejak 26 Juni lalu, setelah melakukan pengejaran, 2 pelaku dari 8 tersangka ditangkap, dan pelaku yang lain dalam proses pencarian, "ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, Rabu (15/10/25).

Ia menjelaskan, kasus pemerkosaan itu terjadi berdekatan, namun di 2 lokasi yang berbeda. JK dan RN merupakan pelaku pemerkosaan massal di masing-masing lokasi tersebut.

"Kasus ini ada 2 perkara, yang menimpa dua pelajar di lokasi yang berbeda," terangnya.

"Masih AKP Hafid menyebut pelaku JK melancarkan aksi bejatnya bersama 2 orang lain yang saat ini masih buron. Sedangkan, pelaku RN bersama empat orang lain memperkosa korban di lokasi berbeda.

Pelaku pemerkosaan jumlahnya ada 8 orang, sementara dari setiap perkara hanya satu orang tertangkap," paparnya.

Modus tersangka JK, "ungkap Hafid, mengajak korban membeli nasi goreng ke pasar malam hari. Namun, setibanya di lokasi, makanan yang dicari ternyata tidak ada.

"Alih-alih membawa korban pulang. Tersangka justru dibawa pelaku ke sebuah area semak-semak di wilayah Kecamatan Sepulu. dan di lokasi tersebut, sudah menunggu 2 orang pria lain, kemudian diduga disetubuhi secara bergiliran oleh ke 3 pelaku," jelasnya.

Sementara itu, korban ke 2 merupakan sepupu korban pemerkosaan JK. Pemerkosaan ini berawal dari korban ke 2  mengajak pelaku RN menyusul sepupunya yang tidak kunjung pulang. Namun, RN justru memanfaatkan kesempatan itu untuk memerkosa bergiliran dengan empat pelaku lainya. 

"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Junto Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, " pungkasnya.(mst) 

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update