DerapHukumPos.com --Tulungagung ,15 Oktober 2025, Praktik perjudian sabung ayam kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Tulungagung. Meski aparat Kepolisian telah berulang kali melakukan penertiban, arena sabung ayam di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu justru masih tampak bebas beroperasi tanpa rasa takut. Fenomena ini membuat publik bertanya-tanya: apakah hukum benar-benar sudah tumpul di hadapan para bandar besar?
Kegiatan yang jelas-jelas dilarang oleh undang-undang itu berlangsung terang-terangan dan bukan lagi rahasia umum. Dari pantauan awak media Deraphukumpos, arena sabung ayam di lokasi tersebut masih ramai dikunjungi, terutama setiap hari Sabtu.
Bahkan, ratusan kendaraan roda dua dan empat tampak berjejer di sekitar area, menunjukkan besarnya minat dan keuntungan dari bisnis haram tersebut.
Tak hanya sabung ayam, di lokasi yang sama juga diduga terdapat praktik perjudian lain seperti dadu kopyok dan cap jeki, dengan omzet mencapai jutaan rupiah per hari.
Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Sejumlah warga sekitar menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan mereka terhadap lemahnya tindakan dari Polres Tulungagung.
“Kami heran, kok bisa ya, kegiatan sebesar itu dibiarkan begitu saja? Sudah ramai, sudah viral, tapi seperti tidak ada tindakan apa pun. Polisi jangan sampai terkesan tutup mata,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, perjudian dalam bentuk apa pun telah secara tegas dilarang oleh hukum positif Indonesia.
Dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP (yang telah diubah menjadi Pasal 303 bis KUHP melalui UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian), setiap bentuk praktik perjudian diancam dengan hukuman pidana berat.
Namun di lapangan, hukum seolah hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Fenomena seperti ini membuat masyarakat resah dan menilai bahwa ada “pembiaran terstruktur” terhadap praktik perjudian yang sudah menjadi rahasia umum.
Media ini menegaskan, tegaknya hukum tidak boleh tebang pilih. Aparat penegak hukum, khususnya Polres Tulungagung, diminta untuk tidak terkecoh oleh kepentingan oknum tertentu dan tidak terkesan diam dalam menghadapi pelanggaran nyata di lapangan.
Sebab, jika dibiarkan, praktik seperti ini hanya akan merusak moral masyarakat dan mencoreng wibawa institusi hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Deraphukumpos masih berupaya mengonfirmasi pihak Polsek Ngantru, Polres Tulungagung, dan Polda Jawa Timur guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas perjudian tersebut.
Kasus ini akan terus kami pantau dan laporkan secara berkelanjutan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap tegaknya hukum di Indonesia.
(Tim Redaksi / Bersambung)