![]() |
| Sumber : Dok Deraphukumpos.com |
Kegiatan pembongkaran dilakukan sekitar pukul 11.09 WIB di Jalan Cipto No. 20, Sengkrajan, Bedali, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tindakan ini merupakan langkah antisipatif guna mencegah potensi bahaya yang dapat timbul akibat kondisi pohon yang dikhawatirkan dapat tumbang sewaktu-waktu.
Menurut keterangan pihak PUPR Kabupaten Malang, keputusan untuk menebang pohon tersebut diambil setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan dipastikan bahwa kemiringan batang sudah mencapai tingkat yang membahayakan pengguna jalan di sekitar lokasi.
“Langkah ini kami ambil demi keselamatan masyarakat dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan pertigaan Patal,” ujar salah satu petugas lapangan PUPR Kabupaten Malang.
Setelah proses penebangan selesai, petugas juga melakukan pembersihan area dan penataan kembali lingkungan sekitar untuk memastikan kondisi lokasi tetap aman dan rapi.
Reporter :Busamat


