|  | 
| Dok : Deraphukumpos.com | 
Rapat tersebut menindaklanjuti permohonan dari tim advokat Haitsman Nuril Brantas Anarki, S.H., & Partners terkait dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia di lokasi tersebut. Ternyata, dalam pembahasan terungkap adanya indikasi sengketa lahan yang melibatkan Andar Situmorang, yang diduga berupaya menguasai lahan RS Wikarta Mandala.
Rapat RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Wishnuwardhana, DPRD Kabupaten Malang, dipimpin oleh Amarta Faza, S.T., M.Sos., dari Fraksi Partai NasDem. Dalam forum tersebut terungkap bahwa lembaga yang dimaksud bukanlah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) sebagaimana diberitakan sebelumnya, melainkan Rumah Singgah (RS) Wikarta Mandala.
Hal ini disampaikan langsung oleh pihak Yayasan Wikarta Mandala yang diwakili oleh advokat KRA Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., yang menegaskan bahwa status operasional lembaga tersebut tidak termasuk kategori fasilitas kesehatan kejiwaan.
|  | 
| Tim penggugat | 
Pihak DPRD bersama unsur Pemerintah Kabupaten Malang juga membantah berbagai isu dan pemberitaan yang beredar di luar, yang dinilai memiliki maksud dan tujuan tertentu untuk menguasai lahan tempat berdirinya fasilitas tersebut. Dugaan motif tersembunyi itu disebut-sebut berkaitan dengan langkah hukum yang diambil oleh pihak Andar Situmorang, yang dinilai menggunakan alat bukti lemah dalam gugatan yang diajukan.
Sementara itu, pihak tergugat yang menaungi Rumah Singgah Wikarta Mandala melalui KHYI yang langsung dipimpin Tito, menyampaikan bahwa mereka memiliki  Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi atas lahan tersebut sejak tahun 1963. Tak hanya itu, pihak tergugat juga telah melakukan pelaporan balik kepada Andar Situmorang atas dugaan perusakan lahan milik Sutiah, yang telah dikuasakan secara sah kepada Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI), KRA Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M.
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos., dalam surat resmi undangan RDPU tertanggal 27 Oktober 2025, menegaskan bahwa forum tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi dan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait status operasional dan kepemilikan lahan.
Dengan hasil rapat ini, DPRD Kabupaten Malang berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berlaku serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga kondusivitas dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Malang.
(Red)

 

 
 
 
 
.jpg) 
 
 
 
 
