Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Polda Jatim Dalami Unsur Pidana di Balik Robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Jumat, 10 Oktober 2025 | Oktober 10, 2025 WIB

 (Mst), Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast (dua dari kiri) memberikan keterangan pers terkait peningkatan status kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Konferensi pers digelar di RS Bhayangkara HS. Samsoeri Mertojoso, Surabaya, Kamis (9/10/2025), bersama tim DVI Polda Jatim.


DerapHukumPos.com -- SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus menindaklanjuti kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Setelah melalui proses gelar perkara, penyelidikan kasus tersebut kini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah tim gabungan Polda Jatim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil penyelidikan sejak peristiwa tragis itu terjadi pada 29 September 2025.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan bahwa peningkatan status perkara menunjukkan adanya indikasi kuat dugaan pelanggaran hukum terkait runtuhnya bangunan pesantren tersebut.

“Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa proses hukum dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil temuan tim di lapangan,” ujar Kombes Pol Abast, Kamis (9/10/2025).

Setelah peningkatan status perkara, penyidik Polda Jatim akan memanggil sejumlah saksi tambahan dan menghadirkan para ahli konstruksi serta perizinan bangunan untuk dimintai keterangan.

“Keterangan ahli nantinya menjadi alat bukti penting untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran pidana,” tambahnya.

Dalam tahap awal penyelidikan, sebanyak 17 orang saksi telah diperiksa, mulai dari pihak yayasan, pekerja proyek, hingga pejabat setempat. Namun, Abast menegaskan bahwa tidak semua saksi akan dipanggil kembali.

“Kami akan memanggil ulang hanya saksi yang dinilai relevan dengan peristiwa runtuhnya bangunan pondok tersebut,” jelasnya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga akan mengidentifikasi kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses pembangunan, baik dari sisi struktur, izin, maupun pengawasan proyek.

“Penyidikan ini akan berjalan secara profesional dan transparan, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Abast.

Sebagai informasi, bangunan Ponpes Al Khoziny di Buduran roboh pada akhir September lalu dan menimbulkan kepanikan warga sekitar. Polisi telah membentuk tim khusus untuk menelusuri penyebab pasti kejadian tersebut, termasuk dugaan kelalaian kontraktor atau pelanggaran teknis bangunan.

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update