DerapHukumPos.com ----Kota Malang, Kunjungan staf Kementerian Dalam Negeri bersama Kepala Bidang DLH Provinsi Jawa Timur ke TPA Supiturang Kota Malang, Jumat sore (17/10/2025), menjadi momentum penting dalam memperkuat arah kebijakan nasional pengelolaan sampah menuju konsep PSEL (Pembangkit Listrik dari Sampah) yang berdaya guna dan berkelanjutan.
Kegiatan diawali dengan foto bersama oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Drs. Gamaliel Raymond Hatigoran, M.MAP, bersama jajaran staff dan karyawan DLH. Suasana penuh semangat disertai yel-yel “Pemkot Malang Jaya-Jaya” dan “Ngalam Resik-Resik” menandai komitmen kuat jajaran DLH menjaga kebersihan dan lingkungan Kota Malang. Foto bersama dilaksanakan pada pukul 15.50 WIB di area utama TPA Supiturang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Provinsi Jawa Timur, Direktur Tirtakanjuruhan Kota Malang, unsur muspika Kota Malang, Satpol PP, Linmas, serta Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Mulyorejo.
TPA Supiturang: Dari Tantangan Menjadi Solusi Energi Hijau
Dalam wawancara eksklusif di gedung utama TPA Supiturang, perwakilan Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa TPA Supiturang menjadi fokus pemerintah pusat sebagai tolok ukur eksperimen nasional pengelolaan sampah modern.
“TPA Kota Malang kami jadikan fokus pengembangan karena memiliki potensi besar menuju sistem pengelolaan sampah yang optimal dan tepat guna. Harapannya, ke depan tidak ada lagi sampah yang hanya dibuang, tetapi semuanya bisa dimanfaatkan untuk energi terbarukan melalui konsep PSEL (Pembangkit Listrik dari Sampah). Target pengelolaan kami adalah 1.000 hingga 2.000 ton sampah per hari agar dapat menjadi pembangkit listrik yang bermanfaat,”
— Perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Malang Drs. Gamaliel Raymond Hatigoran, M.MAP menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar urusan teknis, tetapi juga bagian dari edukasi masyarakat menuju budaya hidup bersih dan berkelanjutan.
“DLH Kota Malang berupaya agar TPA tidak hanya menjadi tempat pembuangan, tetapi juga sumber manfaat. Selain untuk pembangkit listrik, TPA Supiturang juga menjadi pusat edukasi bagi masyarakat agar lebih sadar pentingnya memilah dan mengelola sampah. Harapannya, tidak ada lagi sampah yang terbuang sia-sia maupun menimbulkan pencemaran,”
— Kadis DLH Kota Malang.
Kolaborasi Daerah dan Provinsi Jadi Kunci
Dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Bapak Subarja, selaku Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara provinsi dan daerah.
“Kunjungan ini momentum penting bagi Pemprov Jatim dan Pemkot Malang untuk memperkuat kolaborasi menghadapi kompleksitas masalah sampah seiring meningkatnya jumlah penduduk. Edukasi masyarakat harus terus digalakkan agar kesadaran terhadap kebersihan semakin tinggi. Harapannya, tidak ada lagi sampah berserakan dan Kota Malang menjadi contoh daerah yang bersih dan berdaya guna,”
— Subarja, DLH Provinsi Jawa Timur.
Dukungan Pemerintah Pusat untuk Kota Malang Lebih Bersih dan Mandiri Energi
Kunjungan Mendagri beserta rombongan juga mencakup peninjauan langsung proses pengangkutan dan pengelolaan sampah, termasuk upaya peningkatan kapasitas dan efisiensi TPA Supiturang agar lebih ramah lingkungan. Kehadiran pejabat pusat ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap komitmen Kota Malang dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan.
Langkah-langkah penguatan pengelolaan sampah menuju PSEL Supiturang menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam meningkatkan bauran energi terbarukan dan mengurangi beban TPA konvensional.
Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kota, Supiturang diharapkan menjadi model pengelolaan sampah modern di Jawa Timur, sekaligus tolok ukur bagi daerah lain dalam menerapkan prinsip “Sampah Jadi Manfaat.”
Reporter: Inung H
Editor: Redaksi detikterkini.id
Lokasi: Gedung Utama TPA Supiturang, Kota Malang





