Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Empat Tokoh Advokat Siap Bertarung di Munas IV PERADI, E-Voting Jadi Inovasi Demokrasi Profesi Hukum

Rabu, 15 Oktober 2025 | Oktober 15, 2025 WIB

 Empat tokoh advokat nasional yang siap bertarung dalam pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI pada Musyawarah Nasional (Munas) IV tahun 2026. Mereka membawa visi dan gagasan baru untuk memperkuat peran advokat sebagai pilar penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.


DerapHukumPos.com -- JAKARTA — Menjelang Musyawarah Nasional (Munas) IV Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dijadwalkan berlangsung pada 24–25 April 2026, suhu politik di kalangan advokat mulai memanas. Empat figur berpengaruh dalam dunia hukum telah menyatakan kesiapannya maju sebagai calon Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI periode berikutnya.

Keempat kandidat tersebut adalah Ahmad Fikri Assegaf, B. Halomoan Sianturi, Imam Hidayat, dan Saor Siagian — nama-nama yang dikenal aktif dan memiliki rekam jejak panjang dalam dunia advokasi serta pembinaan organisasi profesi.

Ketua Panitia Munas IV PERADI, Ifdhal Kasim, menyampaikan bahwa seluruh calon yang telah mendaftar merupakan sosok advokat berintegritas dan berdedikasi tinggi terhadap lembaga.

“Mereka semua adalah figur dengan pengalaman panjang dan komitmen kuat untuk memperkuat organisasi PERADI,” ujar Ifdhal di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Proses penjaringan calon Ketua Umum sendiri sudah berlangsung sejak September 2025, dan akan berlanjut melalui tahapan Rapat Anggota Cabang (RAC) yang digelar pada Januari hingga Februari 2026. Forum RAC menjadi momen penting bagi setiap cabang PERADI untuk mengusulkan calon pemimpin terbaik yang akan dibawa ke forum nasional.

Menariknya, Munas IV kali ini akan menggunakan sistem pemilihan One Member One Vote (OMOV) berbasis e-voting, yang memungkinkan setiap anggota PERADI di seluruh Indonesia memberikan suara secara langsung.

Ifdhal menjelaskan, sistem ini merupakan langkah besar menuju transparansi dan modernisasi tata kelola organisasi advokat di Indonesia.

“E-voting ini adalah simbol kematangan demokrasi internal. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama tanpa batasan wilayah. Kami ingin semua merasa memiliki PERADI,” tegasnya.

Kontestasi empat kandidat ini diperkirakan berlangsung ketat, mengingat masing-masing membawa visi dan pendekatan berbeda dalam memperkuat independensi, profesionalitas, dan peran advokat sebagai bagian penting dari sistem peradilan.

Selain menjadi ajang pergantian kepemimpinan, Munas IV PERADI juga diharapkan menjadi forum konsolidasi nasional bagi seluruh anggota dalam menjawab tantangan profesi hukum di era digital dan perubahan sistem hukum nasional.

Dengan diterapkannya sistem e-voting, Munas kali ini diyakini akan menjadi momentum bersejarah bagi demokrasi organisasi advokat di Indonesia — transparan, partisipatif, dan berintegritas.(Gatot)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update