![]() |
Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M |
DerapHukumPos.com -TULUNGAGUNG, — Proses mediasi perkara perdata Nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tulungagung terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Desa Nglampir dan Keboireng diwarnai insiden tak terduga. Salah satu tergugat, Suryono Hadi Pranoto alias K-cunk, melakukan siaran langsung (live) di TikTok saat mediasi berlangsung tertutup.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (14/10) di ruang mediasi Pengadilan Negeri Tulungagung tersebut sontak menuai kecaman keras dari pihak penggugat. Pasalnya, tindakan itu dinilai melanggar Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang secara tegas menyebutkan bahwa proses mediasi bersifat tertutup dan rahasia.
Tindakan tergugat dinilai tidak hanya mencederai etika persidangan, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penghinaan terhadap pengadilan.
Kuasa hukum penggugat dari Lush Green Indonesia (LGI), Irawan Sukma, S.H., menilai perilaku tergugat telah melampaui batas sopan santun hukum.
“Sidang mediasi itu ruang tertutup, bukan tontonan publik. Tindakan live TikTok jelas tidak menghormati proses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., selaku Ketua Tim Advokat LGI sekaligus Presiden Direktur KHYI, menegaskan bahwa pengadilan seharusnya bersikap lebih tegas dalam menjaga wibawa lembaga peradilan.
“Kami sangat menyayangkan sikap pengadilan yang terkesan membiarkan tindakan tersebut. Harusnya ada penegakan disiplin dan ketegasan sejak awal agar ruang sidang tidak berubah menjadi panggung hiburan,” tegas Tito.
Menurutnya, sikap pasif aparat pengadilan dalam menghadapi pelanggaran etik seperti ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
“Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka integritas hukum kita dipertaruhkan. Pengadilan harus menunjukkan wibawa dan ketegasannya,” tambahnya.
Sidang mediasi akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan harapan proses selanjutnya berjalan lebih tertib dan fokus pada substansi perkara, yakni dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Nglampir dan Keboireng.(Red)