Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Dwi Indrotito Cahyono Soroti Lemahnya Ketegasan Pengadilan dalam Kasus Live TikTok di PN Tulungagung

Selasa, 14 Oktober 2025 | Oktober 14, 2025 WIB
Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M


DerapHukumPos.com -TULUNGAGUNG, — Proses mediasi perkara perdata Nomor 86/Pdt.G/2025/PN Tulungagung terkait dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Desa Nglampir dan Keboireng diwarnai insiden tak terduga. Salah satu tergugat, Suryono Hadi Pranoto alias K-cunk, melakukan siaran langsung (live) di TikTok saat mediasi berlangsung tertutup.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (14/10) di ruang mediasi Pengadilan Negeri Tulungagung tersebut sontak menuai kecaman keras dari pihak penggugat. Pasalnya, tindakan itu dinilai melanggar Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang secara tegas menyebutkan bahwa proses mediasi bersifat tertutup dan rahasia.

Tindakan tergugat dinilai tidak hanya mencederai etika persidangan, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk penghinaan terhadap pengadilan.

Kuasa hukum penggugat dari Lush Green Indonesia (LGI), Irawan Sukma, S.H., menilai perilaku tergugat telah melampaui batas sopan santun hukum.

“Sidang mediasi itu ruang tertutup, bukan tontonan publik. Tindakan live TikTok jelas tidak menghormati proses hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., selaku Ketua Tim Advokat LGI sekaligus Presiden Direktur KHYI, menegaskan bahwa pengadilan seharusnya bersikap lebih tegas dalam menjaga wibawa lembaga peradilan. 

“Kami sangat menyayangkan sikap pengadilan yang terkesan membiarkan tindakan tersebut. Harusnya ada penegakan disiplin dan ketegasan sejak awal agar ruang sidang tidak berubah menjadi panggung hiburan,” tegas Tito.

Menurutnya, sikap pasif aparat pengadilan dalam menghadapi pelanggaran etik seperti ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

“Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka integritas hukum kita dipertaruhkan. Pengadilan harus menunjukkan wibawa dan ketegasannya,” tambahnya.

Sidang mediasi akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan harapan proses selanjutnya berjalan lebih tertib dan fokus pada substansi perkara, yakni dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Nglampir dan Keboireng.(Red)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update