DerapHukumPos.com -Balikpapan – Satu berkas Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Sunardi dengan NOP: 64.71.011.010.041.0149.0 dilaporkan hilang di wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, dokumen penting tersebut hilang di rumah atas nama Sarjiyanti, beralamat di Jl. Safir IV Bukit Damai Lestari II/22 RT 037, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan. Sertipikat ini merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memiliki nilai hukum yang sangat penting bagi pemiliknya.
“Kami sudah melakukan pencarian di sekitar rumah dan lingkungan, namun hingga kini belum juga ditemukan. Kami berharap bagi siapa pun yang menemukan sertipikat tersebut dapat segera menghubungi kami,” ujar pihak keluarga Sunardi, Selasa (28/10/2025).
Pihak keluarga menegaskan bahwa sertipikat tanah ini tidak untuk diperjualbelikan atau digunakan oleh pihak mana pun tanpa izin pemilik sahnya.
Sebagai bentuk apresiasi dan rasa terima kasih, keluarga berjanji akan memberikan tanda penghargaan bagi siapa pun yang menemukan dan mengembalikannya dalam keadaan baik.
Masyarakat yang menemukan atau memiliki informasi terkait keberadaan sertipikat tersebut dapat menghubungi langsung melalui nomor WA/Telp: 0858-0878-6107.
Pihak keluarga berharap masyarakat sekitar Balikpapan dapat turut membantu menyebarkan informasi ini demi mempercepat proses pencarian dokumen penting tersebut.

 


 
 
 
 
.jpg) 
 
 
 
 
