Terbongkar! Warung di Pancur Batu Ini Diduga Jadi Sarang Judi Tembak Ikan, Warga Minta Polisi Bertindak!
DerapHukumPos.com -- PANCUR BATU – Aktivitas perjudian mesin tembak ikan kembali meresahkan warga. Kali ini, praktik ilegal tersebut ditemukan di sebuah warung kopi di Jalan Jamin Ginting, simpang Jalan Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.Sekitar pukul 18.20 WIB, Minggu (28/9/2025), awak media yang menerima laporan masyarakat mencoba melakukan penelusuran ke lokasi. Hasilnya, benar terdapat satu unit mesin judi tembak ikan di dalam warung tersebut.
Namun situasi sempat memanas. Sejumlah pria dewasa yang disebut sebagai panglatu (panglima lajang tua) berupaya melakukan intimidasi dan hampir melakukan persekusi terhadap wartawan yang sedang bertugas. Beruntung, awak media tetap bersikap humanis dan memilih berdialog.
Dari hasil wawancara, seorang pria bermarga Bakti yang mengaku sebagai “tukang kutip” pada mesin judi tersebut, membenarkan adanya aktivitas perjudian di lokasi.
Masyarakat meminta agar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan jajaran Polsek Pancur Batu segera menindak tegas praktik perjudian yang marak di wilayah Pancur Batu, khususnya di Jalan Jamin Ginting simpang Salam Tani.
Selain itu, warga juga berharap Kapolda Sumut Irjen Pol Wishnu Hermanto memberi atensi khusus dengan memerintahkan aparat di lapangan untuk membongkar jaringan perjudian serta menindak para penyedia tempat.
Warga menegaskan agar tidak ada lagi intimidasi atau persekusi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
(Tim)