
Konferensi pers Dit Tipidsiber Bareskrim Polri terkait penangkapan tujuh penyebar konten provokatif di media sosial, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
DerapHukumPos.com -- JAKARTA, 03/09/2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya menjaga stabilitas keamanan nasional dengan menangkap tujuh pelaku penyebar konten provokatif di media sosial, terkait aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Langkah ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus. Dari hasil pemantauan, sebanyak 592 akun dan konten provokatif berhasil diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Para pelaku terbukti menyebarkan ajakan yang dapat memicu tindakan melawan hukum, termasuk penjarahan, pembakaran, hingga hasutan terhadap institusi negara.
Penindakan tegas ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah penyebaran hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian yang berpotensi mengancam keutuhan bangsa.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat," tegas Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.
Polri berharap langkah ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak, sehat, dan bertanggung jawab. (Mustofa)