Wakapolres Tuban Kompol Achmad Robial memberikan keterangan pers terkait penindakan 65 motor berknalpot brong hasil operasi KRYD.
DerapHukumPos.com -- TUBAN – Menindaklanjuti keluhan masyarakat yang resah dengan suara bising dan aktivitas balap liar, Satlantas Polres Tuban Polda Jatim berhasil mengamankan 65 unit sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknik (spektek), mayoritas menggunakan knalpot brong.Kendaraan itu diamankan dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) beberapa hari terakhir. Wakapolres Tuban, Kompol Achmad Robial, didampingi Kasat Lantas AKP Moh. Imam Reza, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
> “Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas khususnya penggunaan knalpot brong ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tuban dalam menanggapi keluhan masyarakat,” ujar Kompol Robi, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, selain laporan melalui call center 110, aksi bising kendaraan ini juga kerap viral di media sosial. Bahkan sebagian motor yang diamankan terindikasi hendak digunakan untuk balap liar dan tawuran antar kelompok pemuda.
Seluruh motor diberi sanksi tilang dan akan ditahan selama dua bulan di Mapolres Tuban. Pemilik baru dapat mengambil kendaraan apabila sudah melengkapi dan mengembalikan sesuai standar pabrikan.
> “Berkendaralah dengan bijak dengan menggunakan knalpot standar,” imbau Kompol Robi.
Dari hasil operasi, sejumlah pelanggar diketahui masih berstatus pelajar, bahkan ada yang berasal dari luar Kabupaten Tuban. Polisi pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman. (Mustofa)