Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Polres Pasuruan Kota Tangkap 6 Komplotan Curanmor, Ungkap 16 TKP dan Sita 5 Motor

Jumat, 05 September 2025 | September 05, 2025 WIB

Polres Pasuruan Kota gelar konferensi pers ungkap kasus curanmor, enam tersangka diamankan beserta barang bukti motor, surat kendaraan, kunci T, dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi.
DerapHukumPos.com -- KOTA PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat. Enam orang tersangka berhasil diamankan setelah terbukti terlibat dalam 16 kasus pencurian di wilayah Pasuruan dan Sidoarjo.

Para tersangka yang ditangkap yakni IS (22), MN (43), SA (38), USB (38), TPS (35), dan AK (27). Sebagian dari mereka diketahui merupakan pemain lama yang sudah beraksi sejak belasan tahun lalu.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menjelaskan, setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam komplotan tersebut. “Ada yang bertugas sebagai eksekutor, penyedia sarana, hingga penadah. Mereka kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas,” ungkapnya, Rabu (3/9/2025).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor dan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Dari hasil pengungkapan ini, polisi menyita lima unit sepeda motor, enam surat kendaraan, kunci T, dompet, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Salah satu tersangka, SA (38), tercatat sudah memiliki rekam jejak panjang sejak 2003. Ia pernah mencuri Honda Supra X di Gempol, Pasuruan, hingga Honda Revo di Sidoarjo pada Juli 2025 lalu.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim dan laporan masyarakat. “Kami imbau warga agar lebih berhati-hati, gunakan kunci ganda, parkir di lokasi aman, dan segera laporkan bila menemukan hal mencurigakan,” tegasnya.

Kini, keenam tersangka mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan Kota. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dengan terbongkarnya komplotan ini, diharapkan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dapat ditekan, sehingga masyarakat semakin merasa aman dan nyaman. (Mustofa)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update