DerapHukumPos.com -- Sampang - Bantuan Beras 10Kg Juli 2025 telah disalurkan kembali oleh Pemerintah dalam bentuk Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kepada jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Bantuan ini berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan, yang diberikan secara gratis sebagai bentuk dukungan terhadap ketahanan pangan nasional dan pengendalian inflasi.
Penyaluran bantuan beras ini telah berlangsung sejak awal 2023 dan kembali dilanjutkan hingga akhir Desember 2025 sesuai kebijakan terbaru.
Distribusi beras tahap ke-7 dimulai pertengahan Juli 2025, dilakukan secara bertahap oleh Perum Bulog bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan pemerintah daerah.
Masing-masing KPM menerima 10 kg beras kualitas medium setiap bulan, yang dibagikan di lokasi yang telah ditentukan seperti kantor desa, balai kelurahan, atau langsung diantar ke rumah.
Namun,akhir-akhir ini ramai di media sosial terkait dengan adanya dugaan penyelewengan bantuan beras 10 kg ini. Termasuk diantara nya terjadi di Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Hasan, Wakil Ketua LSM HARIMAU Jawa Timur yang sekaligus sebagai korwil Madura menghimbau dan meminta kepada pemerintah daerah, termasuk pihak kecamatan dan kelurahan, untuk aktif melakukan pemantauan dan pengawasan berkala. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa bantuan beras benar-benar diterima oleh masyarakat yang masuk dalam kategori kurang mampu.
"Di tingkat pusat program ini bagus, tetapi ketika sampai di daerah, pelaksanaannya banyak yang melenceng dari aturan. Ada penyimpangan dan permainan yang sangat merugikan masyarakat kecil" tegasnya.
Tak hanya itu, Hasan juga menyarankan kepada insan pers agar terus mengawal dan mengawasi proses distribusi bantuan pangan ini.
“Saya harap rekan-rekan wartawan ikut serta mengawal agar bantuan pangan ini benar-benar sampai kepada yang berhak menerima, yaitu warga miskin,” pungkasnya.(Red)