![]() |
| Solidaritas untuk Lingkungan! Tim Kuasa Hukum Yustitia Indonesia bersama aktivis hukum berdiri tegas di depan PN Tulungagung, menuntut keadilan atas kasus tambang ilegal yang merusak bumi. |
Perkara ini menyeret empat pihak sebagai tergugat, yakni Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD K-Cunk Motor(Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).
Sementara itu, Hariyanto selaku Penggugat menunjuk Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) di bawah pimpinan Presiden Direktur Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M. Kuasa hukum penggugat diwakili advokat senior Hendro Blangkon, S.H., M.Kn., bersama tim, termasuk Andre H.M. Direktur KHYI Sidoarjo.
Seharusnya, sidang hari ini beragendakan pembacaan surat gugatan dan jawaban tergugat. Namun, absennya Suryono Hadi Pranoto (Kacunk), pemilik UD K-Cunk Motor, membuat majelis hakim menunda jalannya sidang hingga 30 September 2025.
Kuasa hukum penggugat menegaskan kekecewaan atas penundaan ini.
“Penundaan dengan rentang waktu yang terlalu lama jelas merugikan proses peradilan. Terlebih perkara ini menyangkut isu lingkungan hidup yang menjadi kepentingan publik dan perhatian nasional,” ujar Hendro Blangkon, S.H., M.Kn. dengan nada tegas.
Kasus ini mendapat sorotan publik luas, termasuk media dan LSM, mengingat isu kerusakan lingkungan telah menjadi agenda serius pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Masyarakat kini menanti jalannya persidangan berikutnya, dengan harapan seluruh pihak dapat hadir agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan memberi kepastian hukum bagi perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.(Ys)


