Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Lingkungan Rusak, Keadilan Tersendat: Tergugat Utama Tak Hadir di PN Tulungagung

Selasa, 16 September 2025 | September 16, 2025 WIB
 Solidaritas untuk Lingkungan! Tim Kuasa Hukum Yustitia Indonesia bersama aktivis hukum berdiri tegas di depan PN Tulungagung, menuntut keadilan atas kasus tambang ilegal yang merusak bumi.


DerapHukumPos.com -- Tulungagung — Sidang perdana perkara sengketa lingkungan hidup dengan nomor register 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Selasa (16/9), gagal mencapai agenda pokok karena salah satu tergugat utama tidak hadir.

Perkara ini menyeret empat pihak sebagai tergugat, yakni Suryono Hadi Pranoto (Tergugat I), UD K-Cunk Motor(Tergugat II), Kepala Desa Nglampir (Tergugat III), dan Kepala Desa Keboireng (Tergugat IV).

Sementara itu, Hariyanto selaku Penggugat menunjuk Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) di bawah pimpinan Presiden Direktur Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M. Kuasa hukum penggugat diwakili advokat senior Hendro Blangkon, S.H., M.Kn., bersama tim, termasuk Andre H.M. Direktur KHYI Sidoarjo.

Seharusnya, sidang hari ini beragendakan pembacaan surat gugatan dan jawaban tergugat. Namun, absennya Suryono Hadi Pranoto (Kacunk), pemilik UD K-Cunk Motor, membuat majelis hakim menunda jalannya sidang hingga 30 September 2025.

Kuasa hukum penggugat menegaskan kekecewaan atas penundaan ini.

“Penundaan dengan rentang waktu yang terlalu lama jelas merugikan proses peradilan. Terlebih perkara ini menyangkut isu lingkungan hidup yang menjadi kepentingan publik dan perhatian nasional,” ujar Hendro Blangkon, S.H., M.Kn. dengan nada tegas.

Kasus ini mendapat sorotan publik luas, termasuk media dan LSM, mengingat isu kerusakan lingkungan telah menjadi agenda serius pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Masyarakat kini menanti jalannya persidangan berikutnya, dengan harapan seluruh pihak dapat hadir agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan memberi kepastian hukum bagi perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.(Ys)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update