Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

KHYI Malang Dampingi Klien Sampaikan Pengaduan ke Kejaksaan Negeri

Senin, 22 September 2025 | September 22, 2025 WIB

Malang – Langkah hukum kembali menjadi sorotan di Kota Malang. Tim pendamping hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang mendampingi klien berinisial EA untuk menyampaikan pengaduan pribadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jumat (12/9/2025).

DerapHukumPos.com
--Malang – Langkah hukum kembali menjadi sorotan di Kota Malang. Tim pendamping hukum dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang mendampingi klien berinisial EA untuk menyampaikan pengaduan pribadi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jumat (12/9/2025).

Pengaduan tersebut terkait dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa berinisial IKR yang disebut melakukan tindakan tidak pantas hingga mengganggu keharmonisan rumah tangga pelapor.

Kuasa hukum EA menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak warga sekaligus menjaga martabat keluarga.

“Ini soal keadilan dan kehormatan, bukan hanya perkara pribadi,” ujar salah satu pendamping hukum.

Awalnya, rombongan berupaya bertemu langsung dengan Kepala Kejari Kota Malang. Namun karena agenda pimpinan yang padat, pertemuan dijadwalkan ulang. Pertemuan resmi akhirnya berlangsung Senin (22/9/2025), diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari Malang, Agung Tri Radittyo, S.H., M.H.

Kuasa hukum EA menyampaikan harapan agar laporan ini diproses secara profesional dan transparan.

“Kami menyesuaikan jadwal pimpinan. Harapan kami, laporan ini ditangani sesuai koridor hukum,” jelasnya.

Presiden Direktur KHYI Malang, KRA. Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M., menegaskan pengaduan ini diajukan dengan itikad baik, bukan untuk merusak nama institusi Kejaksaan.

“Sebaliknya, ini wujud kepercayaan pada mekanisme hukum. Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dwi, yang akrab disapa Sam Tito, menambahkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Setiap dugaan pelanggaran sekecil apa pun harus diproses terbuka agar masyarakat tidak kehilangan keyakinan. Transparansi adalah kunci,” ujarnya.

Sementara itu, Agung Tri Radittyo menyampaikan bahwa laporan dan klarifikasi pelapor telah diterima dan akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Keputusan berada di Kejaksaan Tinggi, karena di Kejari tidak ada bidang pengawasan. Kami hanya melakukan wawancara dan meminta keterangan pelapor. Hasilnya akan kami serahkan ke Kejati,” pungkasnya.

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update