Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

Kenaikan Modal Penyalur Pekerja Migran Picu Kekhawatiran, Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Regulasi

Selasa, 02 September 2025 | September 02, 2025 WIB
Ilustrasi Deraphukumpos.com 

DerapHukumPos.com -- Malang - Regulasi baru terkait modal deposito perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) kembali menuai sorotan. Melalui Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Permen PPMI) Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah menggandakan kewajiban setoran modal dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar.

Langkah ini disebut bertujuan memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran, namun di sisi lain dinilai membebani perusahaan penyalur berskala kecil dan menengah.

“Tidak semua perusahaan memiliki kemampuan modal besar. Aturan ini justru mengancam keberlangsungan perusahaan kecil yang selama ini terbukti berperan dalam penempatan PMI secara resmi,” kata salah satu pengurus asosiasi perusahaan penyalur, Selasa (2/9/2025).

Dalam aturan terbaru, pemerintah membagi wilayah penempatan PMI ke dalam tiga zona utama: Asia Timur, Asia Tengah, dan Asia Tenggara. Setiap zona memiliki ketentuan yang menuntut kesiapan finansial berbeda, mulai dari biaya dokumen, kontrak kerja, hingga perlindungan hukum. 

Asia Timur: regulasi ketat di Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan China menuntut jaminan finansial tinggi. Asia Tengah: negara seperti Uzbekistan dan Kazakhstan membutuhkan biaya tambahan untuk dokumen dan visa. Asia Tenggara: meski dekat, Malaysia, Singapura, dan Thailand tetap menuntut dukungan dana perlindungan hukum dan akomodasi.

Dengan pola deposito berdasarkan zona, perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu kawasan otomatis memikul beban lebih berat.

Kenaikan modal ini berpotensi mempersempit jumlah perusahaan aktif, karena tidak semua mampu memenuhi persyaratan baru. Bila banyak perusahaan kecil tutup, dikhawatirkan pekerja migran akan beralih ke jalur ilegal yang justru berisiko lebih besar.

“Yang kami butuhkan bukan sekadar pengetatan modal, tetapi regulasi yang proporsional agar perlindungan PMI bisa berjalan tanpa mematikan perusahaan penyalur,” lanjut pengurus asosiasi tersebut.

Pelaku usaha berharap ada masa transisi yang cukup panjang serta ruang dialog dengan pemerintah dan DPR. Revisi terhadap UU Nomor 18 Tahun 2017 yang kini sedang dibahas di parlemen dinilai sebagai momentum tepat untuk melahirkan regulasi lebih seimbang.

“Kalau tujuannya melindungi PMI, harus ada titik temu antara kepentingan negara, perusahaan, dan para pekerja. Tanpa itu, kebijakan bisa kontraproduktif,” imbuhnya.

Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait gelombang penolakan ini. Para pelaku usaha menanti kebijakan lanjutan yang mampu menyeimbangkan aspek perlindungan dengan keberlangsungan industri.(Red)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update