![]() |
Advokat nasional Sahid, S.H., dari kantor hukum Sahid and Partners melaporkan seorang oknum penyidik Unit II Subdit II Ditreskoba Polda Jawa Timur ke Bidang Propam Polda Jatim. |
DerapHukumPos.com --SURABAYA– Advokat nasional Sahid, S.H., dari kantor hukum Sahid and Partners melaporkan seorang oknum penyidik Unit II Subdit II Ditreskoba Polda Jawa Timur ke Bidang Propam Polda Jatim. Oknum tersebut diduga bertindak sewenang-wenang dan melanggar ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) dalam proses penyidikan.
Menurut Sahid, proses pemeriksaan terhadap seorang tersangka merupakan tahapan penting yang wajib dilaksanakan sesuai aturan hukum. Namun, dalam kasus yang ia tangani, sejumlah hak tersangka justru diabaikan oleh penyidik.
“Seorang tersangka memiliki hak mendapatkan pendampingan hukum, hak untuk tidak diperlakukan secara kasar, diintimidasi, dipaksa baik secara fisik maupun psikis. Hak-hak ini jelas dilindungi KUHAP, khususnya pasal 52 dan pasal 56,” tegas Sahid di kantornya, Graha Pena, Surabaya.
Ia menambahkan, penyidik juga wajib memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka atau kuasa hukumnya. Namun hingga kini, pihaknya tidak pernah menerima salinan BAP meski sudah diminta baik secara lisan maupun tertulis.
“Pasal 72 KUHAP menyatakan, atas permintaan tersangka atau kuasa hukumnya, penyidik wajib memberikan salinan BAP untuk kepentingan pembelaan di persidangan. Fakta bahwa hal ini tidak dipenuhi jelas melanggar hukum,” ungkapnya.
Lebih jauh, Sahid menilai oknum penyidik tersebut tidak hanya melanggar kode etik dan administratif, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak asasi manusia serta menghalangi penegakan hukum yang berkeadilan.
“Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Kesewenang-wenangan ini mencoreng marwah Polri serta semangat Presisi yang ditekankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tegasnya.
Atas dasar itu, Sahid meminta Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wabprof Divpropam Polri, serta Kabid Propam Polda Jatim untuk segera turun tangan melakukan tindakan tegas dan profesional demi tegaknya hukum.
“Keadilan tidak boleh diabaikan. Kami menuntut tindakan Pro Justicia agar peristiwa hukum ini ditangani secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkasnya.