Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

‎Advokat Sahid Laporkan Oknum Penyidik Ditreskoba ke Propam Polda Jatim: Diduga Sewenang-wenang Langgar KUHAP

Selasa, 09 September 2025 | September 09, 2025 WIB

Advokat nasional Sahid, S.H., dari kantor hukum Sahid and Partners melaporkan seorang oknum penyidik Unit II Subdit II Ditreskoba Polda Jawa Timur ke Bidang Propam Polda Jatim.

DerapHukumPos.com
--‎SURABAYA– Advokat nasional Sahid, S.H., dari kantor hukum Sahid and Partners melaporkan seorang oknum penyidik Unit II Subdit II Ditreskoba Polda Jawa Timur ke Bidang Propam Polda Jatim. Oknum tersebut diduga bertindak sewenang-wenang dan melanggar ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) dalam proses penyidikan.
‎Menurut Sahid, proses pemeriksaan terhadap seorang tersangka merupakan tahapan penting yang wajib dilaksanakan sesuai aturan hukum. Namun, dalam kasus yang ia tangani, sejumlah hak tersangka justru diabaikan oleh penyidik.
‎“Seorang tersangka memiliki hak mendapatkan pendampingan hukum, hak untuk tidak diperlakukan secara kasar, diintimidasi, dipaksa baik secara fisik maupun psikis. Hak-hak ini jelas dilindungi KUHAP, khususnya pasal 52 dan pasal 56,” tegas Sahid di kantornya, Graha Pena, Surabaya.
‎Ia menambahkan, penyidik juga wajib memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada tersangka atau kuasa hukumnya. Namun hingga kini, pihaknya tidak pernah menerima salinan BAP meski sudah diminta baik secara lisan maupun tertulis.
‎“Pasal 72 KUHAP menyatakan, atas permintaan tersangka atau kuasa hukumnya, penyidik wajib memberikan salinan BAP untuk kepentingan pembelaan di persidangan. Fakta bahwa hal ini tidak dipenuhi jelas melanggar hukum,” ungkapnya.
‎Lebih jauh, Sahid menilai oknum penyidik tersebut tidak hanya melanggar kode etik dan administratif, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak asasi manusia serta menghalangi penegakan hukum yang berkeadilan.
‎“Prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Kesewenang-wenangan ini mencoreng marwah Polri serta semangat Presisi yang ditekankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” tegasnya.
‎Atas dasar itu, Sahid meminta Kadiv Propam Mabes Polri, Karo Wabprof Divpropam Polri, serta Kabid Propam Polda Jatim untuk segera turun tangan melakukan tindakan tegas dan profesional demi tegaknya hukum.
‎“Keadilan tidak boleh diabaikan. Kami menuntut tindakan Pro Justicia agar peristiwa hukum ini ditangani secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkasnya.

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update