Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Soroti Etika Pemberitaan, Kades Karangduren Tanggapi Isu dengan Santai

Minggu, 10 Agustus 2025 | Agustus 10, 2025 WIB


 Kepala Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Sihabur Romli

DerapHukumPos.com -- Malang — Isu seputar laporan realisasi Dana Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Malang, kembali mencuat setelah sebuah media online mempublikasikan berita pada 8 Agustus 2025. Artikel tersebut mempersoalkan keterlambatan publikasi data, namun menuai perhatian karena tidak mencantumkan nama penulis, hanya tertulis “By. Lenteranews.”

Ketiadaan identitas penulis menjadi sorotan tersendiri. Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3, wartawan Indonesia diwajibkan menyebutkan identitas dan sumber informasi secara jelas. Hal ini bertujuan menjaga transparansi sekaligus memastikan pertanggungjawaban terhadap informasi yang dipublikasikan.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Karangduren, Sihabur Romli, memberikan klarifikasi tanpa nada marah. Menurutnya, fungsi kontrol dari media adalah bagian penting dalam demokrasi, namun harus disertai dengan data yang akurat.

“Kami terbuka dengan kritik. Tapi perlu dipahami, laporan realisasi sudah lengkap mulai dari manual, progres, sampai laporan akhir. Data itu juga sudah masuk ke sistem. Kalau belum tampil di aplikasi publik, biasanya karena antrean entri di pusat,” jelas Sihabur Romli saat ditemui di kawasan Malang Kota pada (10/08).

Ia menambahkan bahwa kondisi seperti ini tidak hanya terjadi di Karangduren.

“Silakan cek desa lain di Malang Raya. Banyak juga yang menunggu update di Jaga Publik. Jadi jangan langsung menilai tanpa melihat faktor teknis,” ujarnya sambil tersenyum.

Kades Sihabur Romli juga menekankan pentingnya jalur komunikasi yang tepat. “Kalau ada kepentingan resmi, datang langsung ke kantor desa. Di sana ada perangkat yang memegang sistem. Urusan sosial boleh lewat WhatsApp, tapi yang formal harus sesuai prosedur,” tegasnya.

Kasus ini menggarisbawahi dua pesan penting. Pertama, pemerintah desa harus tetap disiplin dalam pelaporan agar publik mendapatkan informasi yang valid. Kedua, media memiliki tanggung jawab etis untuk menyajikan berita dengan identitas penulis yang jelas serta analisis berbasis data, bukan asumsi.

Dengan keterbukaan informasi yang semakin luas, sinergi antara pemerintah desa dan media menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Akurasi data dan etika pemberitaan harus berjalan beriringan demi terciptanya transparansi yang sehat.(Ys)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update