![]() |
Kepala Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Sihabur Romli |
Ketiadaan identitas penulis menjadi sorotan tersendiri. Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3, wartawan Indonesia diwajibkan menyebutkan identitas dan sumber informasi secara jelas. Hal ini bertujuan menjaga transparansi sekaligus memastikan pertanggungjawaban terhadap informasi yang dipublikasikan.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Karangduren, Sihabur Romli, memberikan klarifikasi tanpa nada marah. Menurutnya, fungsi kontrol dari media adalah bagian penting dalam demokrasi, namun harus disertai dengan data yang akurat.
“Kami terbuka dengan kritik. Tapi perlu dipahami, laporan realisasi sudah lengkap mulai dari manual, progres, sampai laporan akhir. Data itu juga sudah masuk ke sistem. Kalau belum tampil di aplikasi publik, biasanya karena antrean entri di pusat,” jelas Sihabur Romli saat ditemui di kawasan Malang Kota pada (10/08).
Ia menambahkan bahwa kondisi seperti ini tidak hanya terjadi di Karangduren.
“Silakan cek desa lain di Malang Raya. Banyak juga yang menunggu update di Jaga Publik. Jadi jangan langsung menilai tanpa melihat faktor teknis,” ujarnya sambil tersenyum.
Kades Sihabur Romli juga menekankan pentingnya jalur komunikasi yang tepat. “Kalau ada kepentingan resmi, datang langsung ke kantor desa. Di sana ada perangkat yang memegang sistem. Urusan sosial boleh lewat WhatsApp, tapi yang formal harus sesuai prosedur,” tegasnya.
Kasus ini menggarisbawahi dua pesan penting. Pertama, pemerintah desa harus tetap disiplin dalam pelaporan agar publik mendapatkan informasi yang valid. Kedua, media memiliki tanggung jawab etis untuk menyajikan berita dengan identitas penulis yang jelas serta analisis berbasis data, bukan asumsi.
Dengan keterbukaan informasi yang semakin luas, sinergi antara pemerintah desa dan media menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Akurasi data dan etika pemberitaan harus berjalan beriringan demi terciptanya transparansi yang sehat.(Ys)