![]() |
Suasana penyuluhan hukum bertema Paralegal Justice yang digelar Polres Pasuruan di salah satu kelurahan. Kegiatan ini diikuti antusias oleh masyarakat, perangkat desa, dan tokoh setempat. |
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan bahwa pendekatan ini bertujuan memberdayakan masyarakat agar memahami hak dan kewajiban hukum mereka. “Ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, mulai dari lingkungan terkecil yakni desa dan kelurahan,” ungkapnya, Sabtu (2/8/2025).
Konsep Paralegal Justice menurutnya bukanlah menghadirkan pengacara ke tengah warga, melainkan mengedukasi tokoh lokal seperti kepala desa, RT/RW, hingga tokoh masyarakat agar mampu menjadi fasilitator dalam penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan.
“Paralegal adalah warga biasa yang dibekali pemahaman hukum dasar, sehingga bisa menjadi agen perdamaian dan pencegahan konflik,” tambah AKBP Dani.
Salah satu contoh kegiatan berlangsung pekan lalu di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil. Sebanyak 60 peserta antusias mengikuti penyuluhan yang dibuka langsung oleh Camat Bangil, serta dihadiri Kasi Hukum dan Kasubsi Luhkum Polres Pasuruan. Peserta berasal dari unsur Muspika, perangkat kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga kader PKK dan kesehatan.
Polres Pasuruan berkomitmen melanjutkan program ini secara berkelanjutan melalui roadshow ke berbagai wilayah lain, guna memperluas jangkauan edukasi hukum.
“Kami ingin menumbuhkan komunitas-komunitas yang tidak hanya paham hukum, tapi juga mampu menjaga harmoni dan mencegah persoalan sosial sejak dini,” pungkas Kapolres.(Mst)