Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Polres Lumajang Ungkap Kasus Pencurian Meteran Air, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Selasa, 19 Agustus 2025 | Agustus 19, 2025 WIB
 Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pencurian 91 unit meteran air milik Perumdam Tirta Mahameru, Selasa (19/8/2025). Dalam konferensi pers ini, polisi menghadirkan barang bukti sekaligus menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah Lumajang


DerapHukumPos.com -- Lumajang – Aksi pencurian meteran air milik Perumdam Tirta Mahameru akhirnya berhasil dibongkar jajaran Polres Lumajang, Jawa Timur. Polisi meringkus dua orang pelaku yang selama ini meresahkan warga, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, dan JP (40), warga Desa Sukosari. Keduanya terbukti terlibat dalam kasus pencurian 91 unit meter air dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp32 juta.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi Perumdam Tirta Mahameru yang kehilangan puluhan meteran sejak April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob bergerak cepat menangkap BS di kawasan Alun-Alun Lumajang pada 29 Juli 2025 malam. Selang dua jam kemudian, JP juga berhasil diamankan di rumahnya.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah titik, antara lain di wilayah Kecamatan Sumbersuko, Citrodiwangsan, Jatisari, Tempeh, hingga Pulo,” terang AKBP Alex, Selasa (19/8/2025).

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian ini tidak hanya dilakukan berdua. JP diketahui pernah beraksi bersama seorang pelaku lain berinisial NR, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua unit sepeda motor, berbagai perkakas seperti obeng, tang, besi, engkol, dua bilah pisau, serta lima meteran air hasil curian yang belum sempat dijual.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Polres Lumajang akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres.(mst)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update