Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BS (48), warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, dan JP (40), warga Desa Sukosari. Keduanya terbukti terlibat dalam kasus pencurian 91 unit meter air dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp32 juta.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan resmi Perumdam Tirta Mahameru yang kehilangan puluhan meteran sejak April 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob bergerak cepat menangkap BS di kawasan Alun-Alun Lumajang pada 29 Juli 2025 malam. Selang dua jam kemudian, JP juga berhasil diamankan di rumahnya.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah titik, antara lain di wilayah Kecamatan Sumbersuko, Citrodiwangsan, Jatisari, Tempeh, hingga Pulo,” terang AKBP Alex, Selasa (19/8/2025).
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian ini tidak hanya dilakukan berdua. JP diketahui pernah beraksi bersama seorang pelaku lain berinisial NR, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua unit sepeda motor, berbagai perkakas seperti obeng, tang, besi, engkol, dua bilah pisau, serta lima meteran air hasil curian yang belum sempat dijual.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Polres Lumajang akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegas Kapolres.(mst)