![]() |
Ketua PAC Pemuda Pancasila Sidomulyo, Setiawan |
Kasus ini mencuat setelah Darmuji, pemilik lahan yang keberatan atas pemasangan tiang tersebut, menyatakan masih menunggu itikad baik dari pihak vendor provider untuk memberikan penjelasan. “Kami berharap ada klarifikasi dari pihak provider. Sampai saat ini belum ada komunikasi sama sekali,” ujar Darmuji, Jumat (22/8/2025).
Saat awak media mencoba mengonfirmasi teknisi di lapangan, mereka mengaku tidak mengetahui soal perizinan. “Kami hanya teknisi, tidak tahu soal izin,” kata salah seorang teknisi.
Pemerintah Desa Sidodadi dan Kepala Dusun setempat juga mengaku tidak pernah menerima pengajuan izin pemasangan tiang internet di wilayah tersebut. Hal ini disampaikan pada Sabtu (24/8/2025).
Ketua PAC Pemuda Pancasila Sidomulyo, Setiawan, menegaskan bahwa pemasangan tiang provider tanpa izin pemilik lahan merupakan pelanggaran hukum. “Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Jika tidak ada itikad baik dari pihak vendor, kami akan melayangkan somasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak provider belum memberikan tanggapan resmi dan belum menemui pemilik lahan terkait masalah tersebut.(Efrizal)