KUPT PU Kecamatan Jati Agung, Endang Mulyono, S.T., menjelaskan bahwa proyek ini merupakan pekerjaan langsung dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Menurutnya, pengawasan di lapangan dilakukan oleh staf UPT PU Jati Agung bernama Bani. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi dan peran Kepala UPT PU Kecamatan Jati Agung dijalankan secara optimal.
Dugaan pemborosan anggaran juga muncul, mengingat nilai proyek dinilai terlalu tinggi jika ditinjau dari aspek teknis. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan siapa pihak yang berwenang serta bertanggung jawab penuh atas perhitungannya.
Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung, Eddy Sitorus, turut menyoroti pelaksanaan proyek ini. Menurutnya, penyusunan RAB harus selaras dengan desain perencanaan, struktur, serta gambar kerja. Namun, saat ia melakukan kunjungan ke lokasi, tidak terlihat adanya dokumen penting seperti HOK (Harga Ongkos Kerja), time schedule, daftar penggunaan material, persentase volume pekerjaan, maupun gambar kerja.
“Bagaimana perencanaan kerja bisa disusun dan dikerjakan dengan profesional, jika dokumen dasar saja tidak terlihat di lokasi?” ujarnya kepada awak media, Selasa (19/8/2025).
Eddy juga mempertanyakan tingginya anggaran yang menurutnya tidak wajar, meski perhitungan RAB mengacu pada satuan harga kabupaten yang tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan. Ia berencana melayangkan surat somasi kepada pihak UPT PU Jati Agung untuk meminta salinan gambar kerja. Hal ini akan digunakan untuk analisis teknis sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, mengingat proyek tersebut menggunakan dana negara.
Sementara itu, awak media berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada KUPT PU Jati Agung, Endang Mulyono, S.T., melalui pesan WhatsApp pada Selasa (19/8/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diberikan.(Efrizal)