Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Pekerjaan Pembangunan SPAM di Jati Agung Lampung Selatan Diduga Bermasalah, Anggaran Capai Rp546 Juta

Selasa, 19 Agustus 2025 | Agustus 19, 2025 WIB
 Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Karanganyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, menelan anggaran Rp546,8 juta dengan waktu pelaksanaan 120 hari. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Cahaya Alam Jaya Makmur dan berada di bawah tanggung jawab Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.


DerapHukumPos.com -- Lampung Selatan – Proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Dusun 2A, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan. Pekerjaan peningkatan jaringan pemipaan dengan nomor kontrak 41/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2025 tertanggal 2 Juli 2025, yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Alam Jaya Makmur, menelan biaya hingga Rp546.827.037 dengan waktu pelaksanaan 120 hari.

KUPT PU Kecamatan Jati Agung, Endang Mulyono, S.T., menjelaskan bahwa proyek ini merupakan pekerjaan langsung dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Menurutnya, pengawasan di lapangan dilakukan oleh staf UPT PU Jati Agung bernama Bani. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi dan peran Kepala UPT PU Kecamatan Jati Agung dijalankan secara optimal.

Dugaan pemborosan anggaran juga muncul, mengingat nilai proyek dinilai terlalu tinggi jika ditinjau dari aspek teknis. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan siapa pihak yang berwenang serta bertanggung jawab penuh atas perhitungannya.

Ketua PAC Pemuda Pancasila Jati Agung, Eddy Sitorus, turut menyoroti pelaksanaan proyek ini. Menurutnya, penyusunan RAB harus selaras dengan desain perencanaan, struktur, serta gambar kerja. Namun, saat ia melakukan kunjungan ke lokasi, tidak terlihat adanya dokumen penting seperti HOK (Harga Ongkos Kerja), time schedule, daftar penggunaan material, persentase volume pekerjaan, maupun gambar kerja.

“Bagaimana perencanaan kerja bisa disusun dan dikerjakan dengan profesional, jika dokumen dasar saja tidak terlihat di lokasi?” ujarnya kepada awak media, Selasa (19/8/2025).

Eddy juga mempertanyakan tingginya anggaran yang menurutnya tidak wajar, meski perhitungan RAB mengacu pada satuan harga kabupaten yang tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan. Ia berencana melayangkan surat somasi kepada pihak UPT PU Jati Agung untuk meminta salinan gambar kerja. Hal ini akan digunakan untuk analisis teknis sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, mengingat proyek tersebut menggunakan dana negara.

Sementara itu, awak media berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada KUPT PU Jati Agung, Endang Mulyono, S.T., melalui pesan WhatsApp pada Selasa (19/8/2025). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diberikan.(Efrizal)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update