![]() |
Kekecewaan yang mendalam bagi Sekda BNPM Kab. Malang, waktu tugas kosong nunggu sampai 1jaman baru datang diruang informasi. |
DerapHukumPos.com --Malang – Busamat, Sekretaris DPD BNPM Kabupaten Malang, meluapkan kekecewaannya terhadap wakil rakyat Kabupaten Malang. Hal itu buntut dari lambannya respon DPRD Kabupaten Malang terkait surat permohonan audensi serap aspirasi masyarakat yang menyangkut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Segaran, Kecamatan Gedangan.
Menurut Busamat, pihaknya telah melayangkan surat audensi revisi. Surat yang semula ditujukan kepada Komisi II DPRD, kemudian dialihkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang karena materi dalam permohonan melibatkan lebih dari satu komisi, termasuk Komisi I. “Kami hadir langsung ke kantor DPRD untuk menyerahkan revisi surat. Tapi anehnya, kami sampai menunggu satu jam hanya untuk bisa menitipkan surat kepada petugas informasi yang kala itu kosong di jam kerja,” ungkapnya.
Kekecewaan semakin memuncak karena sejak surat revisi diantar pada 13 Agustus 2025 hingga berita ini diturunkan, tak ada satu pun tanda-tanda tindak lanjut dari DPRD. Padahal, dalam surat tersebut sudah jelas dicantumkan kontak resmi baik nomor telepon maupun WhatsApp.
“Apakah DPRD Kabupaten Malang pura-pura tidak tahu atau memang sengaja membiarkan? Ini surat resmi, bukan main-main. Aspirasi warga Segaran harusnya jadi prioritas, bukan malah diabaikan,” tegas Busamat.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Sebelumnya, dugaan keterlibatan Kades Segaran dalam sejumlah kasus sudah ramai jadi perbincangan publik dan bahkan viral di media sosial. Kini, sorotan tajam beralih ke DPRD Kabupaten Malang. Masyarakat bertanya-tanya: benarkah DPRD ikut terjebak dalam lingkaran “kebal hukum” yang selama ini melekat pada sosok Kades Segaran?
“Benarkah DPRD Kabupaten Malang harus mikir seribu kali untuk ikut turun tangan membantu menyelesaikan masalah warga Segaran? Kalau wakil rakyat saja gamang, lalu kepada siapa rakyat harus berharap?” pungkas Busamat penuh nada sindiran.