DerapHukumPos.com -- Malang, Bertempat di rumah mantan Walikota Malang Bapak Peni Suparto di Dusun Dawukan, Desa Jatirejoyoso, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pada Minggu malam tanggal 24 Agustus 2025 keluarga besar Dewan Kampung Nuswantara (DKN) sambang dulur ke kediaman mantan walikota Malang periode 2003 - 2008 dan 2008 - 2013.
Di sampaikan oleh Bapak Peni Suparto, "Dalam berorganisasi harus di susun Anggaran Dasar (AD) dan Kode Etik tiap anggota agar organisasi ini menjadi besar bahkan bisa menjadi organisasi yang bertaraf nasional".
"Gagasan ini hasil dari inovasi dan diskusi dari teman teman seluruh Malang Raya ketika menyadari carut marut tentang kerukunan dan kesatuan Bangsa yang sekarang ini sedang tidak baik baik saja". Imbuhnya.
Di sampaikan juga oleh ketua umum DKN Bambang GW, " Untuk Deklarasi bulan Oktober akan di adakan di Gedung Olah Raga (GOR) Ken Arok, serta kami keluarga besar DKN juga minta dukungan dan support dari Pak Peni Suparto".imbuhnya. (Ayu Kirana)