Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/613/IV/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 20 April 2026, yang diajukan oleh Kores Astomchi Tarigan. Dalam proses penyelidikannya, tim penyidik yang terdiri dari AKP Reynold Silalahi, S.H., IPDA Ilhamsyah, S.H., serta penyidik pembantu Bripka Juita Novriana, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/207/IV/Res.1.24/2026/Ditres PPA dan PPOtertanggal 30 April 2026.
Setelah melalui tahapan penyelidikan, Polda Sumut menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3)Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/207.b/VII/Res.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO pada 30 Juli 2026.
Pada Rabu (5/8/2026), terlapor berinisial MY dan YH menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumut., keduanya mengucapkan terima kasih atas profesionalisme penyidik dalam menangani perkara tersebut hingga selesai sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,”ucapnya pada awak media.
Meski demikian, penghentian penyelidikan merupakan bagian dari kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama proses berlangsung, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar