Putusan untuk Ferry dan Putri dibacakan sekitar pukul 15.2. Ketua Majelis Hakim Agus Sutrisno SH tak hanya menghukum pasangan itu dengan 1 tahun 8 bulan penjara. Tapi juga ada denda Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim menyatakan bahwa pasutri tersebut melanggar pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Pornografi, juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ”Terdakwa terbukti melakukan dan menyiarkan pornografi secara eksplisit menampilkan persenggamaan,” tegas Agus.
Berdasar berkas dakwaan, Ferry dan Putri ditangkap anggota Satreskrim Polres Malang pada 5 Januari 2025 di rumah mereka. Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang David Christian Lumban Gaol SH MH menjelaskan, Ferry adalah orang yang memiliki niat untuk menjadikan istrinya sebagai model dalam aplikasi Hot 51. Kegiatan tersebut sudah berlangsung selama 2 bulan sebelum akhirnya mereka ditangkap.
“Awalnya Putri mendapati Ferry sedang main judi online melalui aplikasi Hot 51. Menurut keterangan terdakwa, aplikasi itu memang bisa buat main judi online,” ucapnya.
Selama dua bulan itu, mereka beroperasi dengan nama akun Aca Nanda. Keduanya sudah berkali-kali melakukan siaran langsung berbau pornografi. Yang paling parah dilakukan pada 5 Januari, sebelum tertangkap. Keduanya melakukan hubungan badan di depan kamera.
Penonton live bugil itu biasanya nyawer lewat gift berbayar. Nantinya, saweran itu bisa diuangkan. “Keduanya sudah mendapat menikmati keuntungan Rp 35 juta,” imbuh pria yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, Ritmayani Novitasari SH, menyebut bahwa Putri sebenarnya tidak mau menjadi model vulgar di aplikasi itu. “Hanya saja, suaminya ini memaksa. Di satu sisi mereka juga dihadapkan pada masalah berupa ayah mereka sakit keras,” ucap dia setelah sidang. (Adi)