![]() |
Dok Deraphukumpos | Gus Mus ( menggunakan kaos arema kopyah hitam) dari kiri selaku DPRD Komisi 2 dari PKB dapil 7, bersama Pimpinan DPD BNPM Moch. Yasin di dampingi Sekda, Busamat. |
DerapHukumPos.com --Malang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kabupaten Malang resmi melayangkan surat penjadwalan Serap Aspirasi Masyarakat kepada DPRD Kabupaten Malang. Surat tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi 2 DPRD, H. Ali Murtadlo, S.H., atau yang akrab disapa Gus Mus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Senin (10/08/2025).
Ketua DPD BNPM, Moch. Yasin, bersama Sekretaris Daerah DPD BNPM, Busamat, hadir mewakili warga Desa Segaran, Kecamatan Gedangan, yang mengadukan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Desa Segaran, Haji Tasan. Aduan ini sebelumnya telah dilaporkan Kuselan ke Polres Malang, namun dinilai belum mendapatkan perhatian serius.
Gus mus panggilan akrabnya , dalam kehadiran pimpinan DPD BNPM Kab. Malang, menyampaikan kepada awak media Deraphukumpos.
“Kehadiran kawan-kawan DPD BNPM Kabupaten Malang adalah bentuk sambung dulur, sambung informasi, dan mencari solusi terbaik. Setelah saya cek, ternyata poin-poin dalam surat aspirasi sebagian memang masuk bidang Komisi 2, tapi ada juga yang seharusnya ditangani komisi lain. Kami minta pembaruan surat supaya serap aspirasi tepat sasaran dan komplit ” tegas Gus Mus.
Isu ini mencuat setelah pemberitaan terkait dugaan keterlibatan Kades Segaran dalam kebijakan yang merugikan warga viral di media sosial, ditonton hampir 145 ribu kali dengan beragam komentar publik.
Busamat menyoroti keras kasus penyerobotan tanah warga untuk pelebaran jalan tanpa proses pembebasan lahan atau kesepakatan resmi. Menurutnya, Polres Malang melalui Unit 2 justru meminta identitas warga di sekitar lokasi sebagai bahan keterangan, alih-alih merujuk pada data resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Sikap Polres terkesan membenturkan warga. Saat konfirmasi tindak lanjut pengaduan, Polres malah minta identitas pemilik tanah kanan-kiri, guna kepentingan dikirim surat untuk dimintai keterangan. Warga Segaran takut hadir ke Polres. Padahal, kalau mau adil, cukup ke BPN. Mereka punya data sah batas dan luas tanah,” ujar Busamat dengan nada geram.
Sementara itu, Musdi — pemilik tanah yang dirusak — menegaskan tekadnya untuk terus memperjuangkan haknya.
“Saya akan berjuang sampai kapan pun. Tanah saya dirusak oleh Kades Segaran. Saya hanya butuh transparansi dan keadilan,” ungkap Musdi penuh emosi.
DPD BNPM Kabupaten Malang menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur DPRD maupun penegakan hukum, demi memastikan keadilan berpihak pada masyarakat biasa.
Deraphukumpos akan terus memantau perkembangan kasus yang menyeret dugaan kuat penyalahgunaan wewenang oleh Kades Segaran dan melaporkannya kepada publik. (Adi).