DerapHukumPos.com --Malang - Abstrak Batik merupakan salah satu kain tradisional Indonesia yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya tak benda. Beberapa jenis batik di Indonesia berdasarkan cara pembuatannya yaitu batik tulis, batik cap, batik ecoprint, dan batik ciprat.
Batik ciprat diproduksi dengan cara menggambar motif di atas kain putih menggunakan kuas atau mencipratkan malam cair sehingga membentuk pola yang diinginkan, kemudian diwarnai.
Suasana berbeda Minggu pagi ,24/8/2025 Yayasan Pendidikan Islam SHOLAHUDDIN Kalipare unit pendidikan Madrasah ibtidaiyah Darul Yaqin yang beralamatkan jl masjid Krajan 3 desa putukrejo kecamatan Kalipare kab malang menggelar pelatihan membatik dengan metode batik ciprat Bekerja sama dengan Yayasan Sedakah Masyarakat Indonesia (Semain)
Dikesempatan yang sama Ketua Pembina Yayasan Sedekah Masyarakat Indonesia Ruwiyanto mengatakan bahwa program batik ciprat yang di gagasnya dengan sasaran kali ini lembaga pendidikan, pasalnya proses pembuatan batik ciprat sangat mudah serta tidak membutuhkan banyak pikiran.
Bahan pembuatan batik ciprat sama dengan bahan yang di gunakan untuk membatik pada umumnya, seperti malam, pengunci warna atau yang di sebut dengan waterglass serta remazhol atau pewarna. Perlengkapan lainya diantaranya adalah kompor, kuas , lidi dan bahan bahan alam lainya yang berada di sekitar lingkungan mudah di dapat.
Kualitas batik ciprat lebih bagus jika proses produksinya atau membatiknya di lakukan di tempat teduh atau tidak terkena sinar matahari secara langsung. Menurut Ruwiyanto, jika pembuatan batik di lakukan di tempat panas yang langsung bersentuhan dengan sinar matahari maka, akan mengurangi kecerahan warna.
Harapannya kegiatan seperti dijadikan kegiatan rutin sehingga menghasilkan produksi batik karya sendiri dan memiliki daya jual kepada masyarakat.(Adi/kcnk)