![]() |
Kolaborasi nyata menuju tata kelola pelayanan publik yang lebih baik. DPP KAMPUD gandeng Ombudsman RI Lampung dan Kejari Bandar Lampung dalam penyuluhan strategis |
Acara dihadiri warga Sukabumi, tokoh masyarakat, agama, dan pemuda. Narasumber yang hadir adalah Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, S.Sos dan Kasidatun Kejari Bandar Lampung Bambang Irawan, S.H., M.H., mewakili Kajari Baharuddin M, S.H., M.H. Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., membuka acara yang berlangsung hangat.
Ketua Pelaksana, Junedi, mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak. Seno Aji menjelaskan penyuluhan ini sebagai interpretasi UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 yang menekankan visi Indonesia Emas 2045.
Dalam materi, Bambang Irawan menyoroti peran masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik dan memaparkan program inovatif Kejari seperti Smart Datun (layanan hukum gratis), Jaksa Sahabat Nadzir (sertifikat wakaf), Jaka Jamsos (pengawalan BPJS), Jaksa Sahabat Anak (perwalian), dan Jaksa Sahabat UMKM.
Sementara itu, Nur Rakhman Yusuf menekankan bahwa pelayanan publik harus diselenggarakan baik sesuai UU No. 25 Tahun 2009. Jika ada keluhan, masyarakat diimbau melapor ke Ombudsman untuk menjamin kesetaraan layanan.
Acara juga diwarnai diskusi interaktif. Warga menanyakan persoalan tanah hibah pemakaman, bantuan masjid, dan pinjaman KUR UMKM. Semua pertanyaan dijawab narasumber dengan solusi konkret.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan kepada narasumber dan sesi foto bersama.(Efrizal)