Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

APH Tutup Mata, Diduga Penambangan Liar di Pinggir Jalan Nasional Malang Makin Beringas

Jumat, 15 Agustus 2025 | Agustus 15, 2025 WIB
 Sebuah ekskavator memuat tanah ke truk di pinggir Jalan Nasional Petungsewu–Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Jumat (15/8/2025) siang. Aktivitas ini diduga bagian dari penambangan liar yang berlangsung tanpa papan proyek dan pengamanan


DerapHukumPos.com -- Malang -  Aktivitas pengambilan tanah di pinggir Jalan Nasional penghubung Petungsewu–Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, semakin berani dan terang-terangan. Pada Jumat (15/8), sekitar pukul 10.49–10.56 WIB, pantauan lapangan memperlihatkan satu unit ekskavator kuning dan sedikitnya tiga truk bak terbuka keluar masuk lokasi, mengangkut tanah hasil kerukan tebing setinggi kurang lebih lima meter.


Di titik koordinat 8°0’24,264”S 112°32’37,38”E dan 8°0’24,384”S 112°32’33,288”E, ekskavator terus mengikis tebing, mengisi bak truk yang langsung berangkat usai terisi penuh. Tidak ditemukan papan proyek, tanda peringatan, atau petugas pengatur lalu lintas resmi di sekitar lokasi. Sejumlah truk bahkan berhenti di badan jalan saat menunggu giliran muat, mengganggu arus kendaraan.

Menurut warga sekitar, kegiatan serupa sudah berlangsung beberapa minggu terakhir. “Kami menduga tanah ini dijual ke proyek di luar daerah. Kalau resmi, pasti ada izinnya dan ada petugas di sini. Ini enggak ada,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.

Jika aktivitas ini terbukti tanpa izin, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin. Selain itu, kegiatan ini berpotensi melanggar Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait perusakan lingkungan.

Pengikisan tebing di jalur nasional tanpa penguatan struktur memperbesar risiko longsor, terutama saat musim hujan. Jalur Petungsewu–Sumbersuko merupakan salah satu akses vital penghubung Malang dengan wilayah barat. Kerusakan jalur akibat longsor akan memutus arus logistik dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Meski aktivitas ini berlangsung di siang bolong dan dekat permukiman, aparat penegak hukum (APH) tak terlihat melakukan penindakan. Publik menilai pembiaran ini memberi ruang bagi pelaku untuk terus mengeruk keuntungan tanpa memikirkan dampak lingkungan dan keselamatan umum.

“Kalau ini dibiarkan, artinya hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil. Padahal kerusakan alam dampaknya ke semua orang,” tegas salah satu aktivis lingkungan di Malang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait status perizinan dan penindakan terhadap aktivitas tersebut.(*)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update