DerapHukumPos.com -- Surabaya - Dedikasi seorang advokat tidak selalu diukur dari besarnya bayaran. Hal itu dibuktikan oleh Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H., pengacara asal Surabaya yang memutuskan mendampingi pasangan suami istri (pasutri) asal Sidoarjo dalam kasus percobaan jual beli organ ginjal tanpa menerima imbalan sepeser pun.
Kasus yang sempat menghebohkan publik ini diputus Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa (12/8). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ahmad Farid Hamsah dan 2 tahun penjara kepada istrinya, Ayu Wardhani Secatur Rohmania. Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut masing-masing 8 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider kurungan.
Supolo, yang bersama rekannya Edi Waluyo, S.H., mendampingi terdakwa selama 15 kali persidangan, mengaku keputusan membela pasutri tersebut didorong oleh rasa kemanusiaan. “Saya melihat mereka sudah terpuruk secara ekonomi, hingga terpaksa menjual ginjalnya. Mereka juga memiliki anak-anak yang masih membutuhkan orang tuanya. Sebagai manusia, saya tergerak untuk membantu,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Hukum Graha Keadilan, Rabu (13/8).
Menurutnya, profesi advokat bukan hanya soal membela klien di pengadilan, tetapi juga menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengedepankan keadilan dan nilai kemanusiaan. “Kami berusaha memberi pembelaan yang layak dan berkeadilan, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.
Supolo juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang mempertimbangkan berbagai aspek kemanusiaan dalam memutus perkara ini. Baginya, keberhasilan bukan hanya soal menang di meja hijau, tetapi juga memberikan harapan bagi mereka yang tersandung masalah hukum dalam kondisi serba sulit.(Mst)