Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Pengacara Surabaya Bela Pasutri Kasus Jual Beli Ginjal Asal Sidoarjo Tanpa Bayaran: “Demi Kemanusiaan”

Jumat, 15 Agustus 2025 | Agustus 15, 2025 WIB
 Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Sidoarjo usai pembacaan putusan terhadap pasangan suami istri terdakwa kasus percobaan jual beli ginjal, Selasa (12/8/2025). Keluarga memeluk erat keduanya setelah vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.


DerapHukumPos.com -- Surabaya - Dedikasi seorang advokat tidak selalu diukur dari besarnya bayaran. Hal itu dibuktikan oleh Supolo Setyo Wibowo, S.H., M.H., pengacara asal Surabaya yang memutuskan mendampingi pasangan suami istri (pasutri) asal Sidoarjo dalam kasus percobaan jual beli organ ginjal tanpa menerima imbalan sepeser pun.

Kasus yang sempat menghebohkan publik ini diputus Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa (12/8). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ahmad Farid Hamsah dan 2 tahun penjara kepada istrinya, Ayu Wardhani Secatur Rohmania. Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut masing-masing 8 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider kurungan.

Supolo, yang bersama rekannya Edi Waluyo, S.H., mendampingi terdakwa selama 15 kali persidangan, mengaku keputusan membela pasutri tersebut didorong oleh rasa kemanusiaan. “Saya melihat mereka sudah terpuruk secara ekonomi, hingga terpaksa menjual ginjalnya. Mereka juga memiliki anak-anak yang masih membutuhkan orang tuanya. Sebagai manusia, saya tergerak untuk membantu,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Hukum Graha Keadilan, Rabu (13/8).

Menurutnya, profesi advokat bukan hanya soal membela klien di pengadilan, tetapi juga menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mengedepankan keadilan dan nilai kemanusiaan. “Kami berusaha memberi pembelaan yang layak dan berkeadilan, bukan sekadar formalitas,” tambahnya.

Supolo juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang mempertimbangkan berbagai aspek kemanusiaan dalam memutus perkara ini. Baginya, keberhasilan bukan hanya soal menang di meja hijau, tetapi juga memberikan harapan bagi mereka yang tersandung masalah hukum dalam kondisi serba sulit.(Mst)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update