Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di perbatasan Huta V Turunan, Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas. “Kami mendapat informasi ada transaksi sabu di lokasi itu. Tim segera turun dan melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, SIP, SH, MH, Jumat (15/8) pagi.
Saat tiba di lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi, petugas melihat tersangka mengendarai Honda Astrea Grand tanpa pelat nomor. Polisi langsung menghentikan dan menggeledahnya. Dari tubuh tersangka, ditemukan 13 paket sabu seberat 2,25 gram, uang tunai Rp730.000, satu timbangan digital, plastik klip kosong, handphone Oppo, dompet hitam, serta power bank warna tosca. Sepeda motor yang digunakan juga turut diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, D mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RS alias Zetlan, warga Bosar Maligas. Informasi ini kini menjadi dasar pengembangan kasus untuk membongkar jaringan pemasok narkoba di wilayah Simalungun. “Kami akan memburu sumber pasokan dan memutus aliran distribusinya,” tegas AKP Henry.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Simalungun. Penyidik telah menerbitkan laporan polisi dan melakukan penyelidikan lanjutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa.
AKP Henry menegaskan, operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Simalungun memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga mengajak masyarakat aktif melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan. “Kita ingin Simalungun bebas narkoba, apalagi di momen kemerdekaan ini,” pungkasnya.(Efrizal)