![]() |
Indonesia tidak menandatangani Konvensi Pengungsi 1951, sehingga secara hukum tidak memiliki kewajiban untuk menampung para pengungsi secara permanen. |
Penegasan ini disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa, Brigjen Pol. Adhi Satya Perkasa. Rapat ini dihadiri unsur pemerintah daerah, kementerian terkait, serta perwakilan lembaga internasional seperti IOM dan UNHCR.
Menurut Brigjen Adhi, banyak dari para pengungsi yang masuk ke Indonesia diduga menjadi korban sindikat penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menegaskan bahwa para pengungsi berada dalam kondisi darurat dan harus segera mendapatkan penanganan kemanusiaan.
“Fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan jaringan TPPO dalam arus masuk pengungsi ini. Negara wajib hadir, karena mereka termasuk kelompok rentan yang perlu dilindungi,” ujarnya.
Selepas rapat, tim gabungan dari pemerintah pusat dan daerah meninjau langsung kondisi pengungsi di sekitar Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru. Diperkirakan hampir 2.000 pengungsi Rohingya saat ini tinggal di lokasi darurat yang belum memenuhi standar kelayakan, memicu persoalan baru di bidang kesehatan, sosial, dan keamanan.
Sebagai solusi jangka pendek, Kemenko Polhukam mendorong pemindahan sementara kelompok rentan ke fasilitas lebih layak seperti Rusunawa. Namun, pemerintah juga menekankan pentingnya kerja sama erat dengan lembaga internasional dalam menangani krisis ini.
Adhi menjelaskan bahwa Indonesia tidak menandatangani Konvensi Pengungsi 1951, sehingga secara hukum tidak memiliki kewajiban untuk menampung para pengungsi secara permanen. Indonesia, kata dia, tetap berpegang pada prinsip kemanusiaan, namun dengan batasan tertentu.
“Kita bukan negara tujuan, hanya negara transit. Oleh karena itu, kebijakan nasional kita bersifat selektif dan situasional, apakah akan menampung sementara atau melakukan langkah pencegahan masuk, namun tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Adhi.
Isu pengungsi Rohingya kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya arus kedatangan dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah pusat kini diharapkan mengambil langkah konkret untuk menghindari eskalasi masalah di lapangan.(Efrizal)