Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Kemenko Polhukam: Krisis Pengungsi Rohingya di Pekanbaru Harus Ditangani Secara Nasional

Sabtu, 12 Juli 2025 | Juli 12, 2025 WIB
Indonesia tidak menandatangani Konvensi Pengungsi 1951, sehingga secara hukum tidak memiliki kewajiban untuk menampung para pengungsi secara permanen.


DerapHukumPos.com --Pekanbaru  – Pemerintah pusat menegaskan bahwa meningkatnya jumlah pengungsi Rohingya di Kota Pekanbaru bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, melainkan merupakan persoalan nasional yang membutuhkan penanganan lintas sektor dan lintas lembaga.

Penegasan ini disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa, Brigjen Pol. Adhi Satya Perkasa. Rapat ini dihadiri unsur pemerintah daerah, kementerian terkait, serta perwakilan lembaga internasional seperti IOM dan UNHCR.

Menurut Brigjen Adhi, banyak dari para pengungsi yang masuk ke Indonesia diduga menjadi korban sindikat penyelundupan manusia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menegaskan bahwa para pengungsi berada dalam kondisi darurat dan harus segera mendapatkan penanganan kemanusiaan.

“Fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan keterlibatan jaringan TPPO dalam arus masuk pengungsi ini. Negara wajib hadir, karena mereka termasuk kelompok rentan yang perlu dilindungi,” ujarnya.

Selepas rapat, tim gabungan dari pemerintah pusat dan daerah meninjau langsung kondisi pengungsi di sekitar Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru. Diperkirakan hampir 2.000 pengungsi Rohingya saat ini tinggal di lokasi darurat yang belum memenuhi standar kelayakan, memicu persoalan baru di bidang kesehatan, sosial, dan keamanan.

Sebagai solusi jangka pendek, Kemenko Polhukam mendorong pemindahan sementara kelompok rentan ke fasilitas lebih layak seperti Rusunawa. Namun, pemerintah juga menekankan pentingnya kerja sama erat dengan lembaga internasional dalam menangani krisis ini.

Adhi menjelaskan bahwa Indonesia tidak menandatangani Konvensi Pengungsi 1951, sehingga secara hukum tidak memiliki kewajiban untuk menampung para pengungsi secara permanen. Indonesia, kata dia, tetap berpegang pada prinsip kemanusiaan, namun dengan batasan tertentu.

“Kita bukan negara tujuan, hanya negara transit. Oleh karena itu, kebijakan nasional kita bersifat selektif dan situasional, apakah akan menampung sementara atau melakukan langkah pencegahan masuk, namun tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Adhi.

Isu pengungsi Rohingya kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya arus kedatangan dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah pusat kini diharapkan mengambil langkah konkret untuk menghindari eskalasi masalah di lapangan.(Efrizal)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update