Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Dumaring, Polsek Talisayan Amankan 10 Gram Lebih Barang Bukti

Rabu, 02 Juli 2025 | Juli 02, 2025 WIB
Hasil pemeriksaan Satresnarkoba Polres Berau bersama jajaran Polsek Talisayan di lapangan mengungkap bahwa barang tersebut didapat PI (24) dari seorang pria lain berinisial NH (35). 


DerapHukumPos.com --Berau - Satresnarkoba Polres Berau bersama jajaran Polsek Talisayan berhasil membongkar kasus peredaran sabu di wilayah Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, pada Rabu (25/6/2025) dini hari. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat sebagai pengedar beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 10 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa awalnya petugas menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Kampung Dumaring yang diduga terkait peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial PI (24) sekitar pukul 01.30 Wita.

“Dari tangan PI, ditemukan satu poket kecil sabu seberat 0,54 gram, sebuah kotak rokok, dan satu unit handphone,” ujar AKP Agus.

Hasil pemeriksaan di lapangan mengungkap bahwa barang tersebut didapat PI dari seorang pria lain berinisial NH (35). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah NH di wilayah yang sama sekitar pukul 02.00 Wita.

“Di lokasi kedua, kami berhasil mengamankan NH bersama sejumlah barang bukti lain,” ungkap AKP Agus. Barang bukti yang disita antara lain delapan poket sedang sabu dengan berat kotor 7,30 gram, sebelas poket kecil sabu seberat 2,30 gram, uang tunai Rp 1.750.000, plastik klip, timbangan digital, gunting, tas selempang, serta dua unit handphone.

Secara keseluruhan, jumlah total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 10,14 gram. Kedua pelaku kemudian digiring ke Polsek Talisayan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” tegas AKP Agus.

Ia menambahkan pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan penindakan guna memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Berau.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.(Cm/Humas)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update