Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Tiga Tahun Menanti Keadilan, Jeritan Huzaini Belum Juga Didengar Polda Jatim

Senin, 30 Juni 2025 | Juni 30, 2025 WIB
H. Moh. Huzaini : Saya bukan ingin menyudutkan institusi, tetapi hanya ingin menagih keadilan yang selama ini tidak saya dapatkan.


DerapHukumPos.com -- Sampang — H. Moh. Huzaini, seorang pria paruh baya asal Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, terus menanti kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang ia ajukan ke Polda Jawa Timur sejak hampir tiga tahun lalu. Namun hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Dalam pernyataannya kepada DerapHukumPos.com pada Senin (30/6), Huzaini mengaku kecewa dan lelah menunggu kepastian hukum yang tak kunjung tiba. Terakhir, ia melayangkan surat pengaduan pada 29 November 2024 yang ditujukan langsung kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, c.q. Divisi Propam Polri. Dalam surat itu, ia meminta perhatian khusus dan percepatan penanganan atas laporannya yang mandek di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim sejak 31 Juli 2022.

“Saya bukan ingin menyudutkan institusi, tetapi hanya ingin menagih keadilan yang selama ini tidak saya dapatkan,” tulis Huzaini dalam surat pengaduan yang juga ditembuskan ke Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Ombudsman RI, Kompolnas, Kejati Jatim, dan Polda Jatim.

Laporan yang dilayangkan Huzaini menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh dua orang, yakni Nanda Dhimas Kevin dan Teguh Suharto alias Doni. Menurut Huzaini, kedua nama tersebut hanya bertindak sebagai kurir dari pelaku utama yang diduga berada di balik kasus ini.

Yang menjadi sorotan, dari sejumlah nama yang dilaporkan, hanya satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara yang lain, termasuk Agus Yudha Warsono—pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang disebut sebagai otak intelektual kejahatan—belum tersentuh proses hukum. Padahal, menurut Huzaini, nama Agus telah tercantum dalam rekomendasi Inspektorat dan Bappeda Jatim.

“Mengapa orang yang diduga paling bertanggung jawab justru tidak pernah dipanggil atau diperiksa?” ungkapnya penuh tanya.

Huzaini mengaku menemukan banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasusnya, mulai dari tidak dilibatkannya korban dalam gelar perkara, hingga janji pengembalian uang oleh penyidik yang tak kunjung ditepati.

Ia menyebut, tersangka dalam kasus ini masih dapat berkomunikasi dengan penyidik meskipun statusnya sudah resmi. Bahkan, ia pernah dijanjikan pengembalian uang pada Desember 2023, namun janji tersebut tak pernah terwujud.


Tak hanya menyampaikan keluhan secara lisan, Huzaini juga menyusun bukti administratif yang memperlihatkan lambannya penanganan kasus. Di antaranya:
  • Surat perkembangan penyidikan (SP2HP) sejak Agustus 2022 hingga Agustus 2024.

  • Surat tanda penerimaan SPDP dari Polda Jatim.

  • Surat kuasa perbankan dari dua bank berbeda.

  • Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas salah satu terlapor tertanggal 28 Maret 2024.

Dalam pengaduannya, ia juga menyoroti potensi pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, yang dapat membatalkan dakwaan jika berkas perkara dinilai tidak lengkap atau tidak cermat sejak awal.

“Kalau dari awal berkasnya sudah tidak terang, maka di tingkat kejaksaan dan pengadilan juga bisa terkecoh,” tegasnya.

Lebih jauh, Huzaini menduga adanya kongkalikong antara penyidik, saksi, dan tersangka. Ia turut meminta agar nama-nama seperti Djoko Kustoro dan Wendri Wijaya diperiksa karena diduga mengetahui atau terlibat dalam skema penipuan tersebut.

Namun, semua permintaan dan masukan itu belum juga membuahkan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

“Saya sudah berkali-kali menyeberang dari Madura ke Surabaya, menghabiskan waktu, biaya, dan tenaga. Tapi sampai sekarang, hasilnya nol,” keluh Huzaini dengan nada getir.

Dalam suratnya, Huzaini memohon agar Mabes Polri, khususnya Divisi Propam, dapat menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan ketidakwajaran penanganan kasus ini. Ia juga berharap agar lembaga-lembaga lain yang ia tembusi, seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI, bisa turut mengawasi jalannya proses hukum.

Meski kecewa, Huzaini tetap menyimpan secercah harapan terhadap institusi kepolisian.

“Saya tetap percaya Polri bisa bekerja secara profesional, adil, dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, sejumlah pihak yang disebut dalam laporan masih diupayakan untuk dikonfirmasi.(Red)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update