Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk pelayanan publik yang lebih dekat, praktis, dan efisien.
“Kami ingin masyarakat tidak merasa terbebani untuk mengurus perpanjangan SIM. Layanan ini kami hadirkan di titik-titik strategis agar mudah dijangkau,” ujarnya pada Senin (2/6/2025).
Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat dengan pelayanan yang cepat, humanis, dan berkualitas.
Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Derie Fradesca, juga menambahkan bahwa program ini dibuat untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan akses layanan yang mudah.
“Dengan adanya SIM Keliling, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah dalam mengurus SIM,” ucapnya.
Senin, Depan Polsek Winongan (09.00 – 12.00 WIB)
Selasa, Depan Polsek Wonorejo (09.00 – 12.00 WIB)
Rabu, Kantor Lama Kecamatan Sukorejo (09.00 – 12.00 WIB)
Kamis, Depan Pos Lantas Gempol (09.00 – 12.00 WIB)
Catatan: Layanan tidak tersedia pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Ketentuan Layanan
Hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C
Tidak melayani pembuatan SIM baru
Persyaratan yang Harus Dibawa:
Fotokopi KTP
Fotokopi SIM lama
Dokumen pendukung sesuai ketentuan (seperti surat keterangan sehat)
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean, mengingat waktu operasional layanan hanya berlangsung selama tiga jam setiap harinya.
Dengan layanan SIM Keliling ini, Satlantas Polres Pasuruan berharap masyarakat dapat mengurus kelengkapan berkendara dengan lebih cepat dan mudah, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi lalu lintas.(**)