DerapHukumPos.com -- Mojokerto, Aksi pencurian kabel tembaga milik Telkom di kawasan Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, akhirnya terbongkar. Ke lima orang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut diamankan oleh jajaran Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ) Mojokerto pada Jumat dini hari (13/6/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas penggalian tanah di malam hari yang berlangsung selama beberapa minggu terakhir. Komandan Korem 082/CPYJ, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, menuturkan bahwa personelnya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan tersebut.
“Memang di lokasi tampak seperti proyek resmi, ada papan peringatan dan tanda pengaman. Tapi yang janggal adalah waktu pengerjaannya selalu malam hingga dini hari, dan ini terjadi berulang,” jelas Kolonel Batara saat konferensi pers, Jumat malam.
Saat diperiksa, para pekerja mengaku bahwa penggalian tersebut dilakukan atas perintah dari PT Telkom dan mengklaim telah mengantongi izin resmi dari pihak terkait. Namun, ketika dibawa ke Markas Korem untuk pendalaman, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung apa pun.
“Ini menyangkut aset negara. Jalan yang digali adalah fasilitas umum. Kami sebagai aparat wajib menjaga,” tegas Kolonel Batara.
Menurut pemeriksaan awal, kabel yang digali merupakan kabel tembaga besar yang memiliki nilai jual tinggi. Barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai nilai ratusan juta rupiah, dan aktivitas tersebut diduga sudah menyebabkan kerugian hingga miliaran karena dilakukan selama berminggu-minggu tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Lima orang yang diamankan telah diserahkan ke Polres Mojokerto untuk penyelidikan lebih lanjut. Bersama mereka, turut diamankan satu truk Mitsubishi bernopol S 8987 NE, satu unit mobil Calya S 1997 JU, serta tumpukan kabel tembaga yang sudah dimuat dalam truk.
Adapun identitas kelima terduga pelaku adalah UH, seorang oknum wartawan online asal Surabaya; JAP alias Jojo dari Sawojajar, Malang; S dari Simolawang, Surabaya; D warga Ngoro, Mojokerto; dan H asal Pungging, Mojokerto.
Kolonel Batara turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan, terutama penggalian di area publik.
“Kalau menemukan galian serupa, segera laporkan. Jangan ragu. Mereka mungkin menyamar seperti proyek resmi, padahal berpotensi merugikan negara,” pungkasnya.(mst)