Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Indeks Berita

DPD BNPM Kabupaten Malang Soroti Transparansi dan Urgensi Proyek Penataan Alun - Alun Kabupaten Malang

Sabtu, 16 Mei 2026 | Mei 16, 2026 WIB

DerapHukumPos.com -- Kabupaten Malang — Polemik rencana penataan dan pemindahan alun-alun Kabupaten Malang terus menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya DPW BNPM Jawa Timur menyoroti kebijakan tersebut, kini masyarakat bersama sejumlah elemen sipil mulai mempertanyakan urgensi proyek hingga transparansi penggunaan anggaran daerah.

Rencana pemindahan alun-alun yang telah diwacanakan sejak lama dinilai memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, pemerintah daerah disebut telah memiliki lahan yang sebelumnya dipersiapkan untuk pengembangan ruang publik. Namun di tengah proses perencanaan yang telah berjalan, justru muncul rencana pembelian lahan baru sebagai lokasi alun-alun yang baru.

Kondisi tersebut memicu beragam spekulasi di tengah publik. Sebagian masyarakat menduga adanya kepentingan tertentu di balik perubahan kebijakan tersebut, termasuk dugaan adanya balas budi politik kepada tokoh tertentu di wilayah Malang.

Masyarakat menilai alun-alun Kabupaten Malang seharusnya menjadi ruang publik yang representatif, mudah diakses, nyaman, dan benar-benar dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, kebijakan pemindahan lokasi dinilai harus disertai alasan yang jelas dan terbuka kepada publik.

“Jangan sampai proyek ini justru menjadi pemborosan anggaran atas nama kepentingan masyarakat, sementara di baliknya terdapat kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Malang.

Selain mempertanyakan urgensi pembelian lahan baru, masyarakat juga meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci dasar kajian, konsep pembangunan, serta manfaat konkret proyek tersebut bagi masyarakat luas.

Sorotan serupa juga disampaikan DPD BNPM Kabupaten Malang. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Malang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran dalam setiap kebijakan pembangunan fasilitas publik.

DPD BNPM Kabupaten Malang menegaskan bahwa pembangunan alun-alun harus benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan sekadar proyek pembangunan yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah publik.

“Pemerintah harus terbuka kepada masyarakat terkait alasan pemindahan alun-alun, penggunaan anggaran, hingga tujuan utama proyek tersebut. Kebijakan publik harus dijalankan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun ketidakpercayaan masyarakat,” tegas Moch Yasin, Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Malang terkait arah kebijakan penataan dan pemindahan alun-alun tersebut. Publik berharap pembangunan ruang terbuka di Kabupaten Malang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi warga.(*)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update