Rencana pemindahan alun-alun yang telah diwacanakan sejak lama dinilai memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, pemerintah daerah disebut telah memiliki lahan yang sebelumnya dipersiapkan untuk pengembangan ruang publik. Namun di tengah proses perencanaan yang telah berjalan, justru muncul rencana pembelian lahan baru sebagai lokasi alun-alun yang baru.
Kondisi tersebut memicu beragam spekulasi di tengah publik. Sebagian masyarakat menduga adanya kepentingan tertentu di balik perubahan kebijakan tersebut, termasuk dugaan adanya balas budi politik kepada tokoh tertentu di wilayah Malang.
Masyarakat menilai alun-alun Kabupaten Malang seharusnya menjadi ruang publik yang representatif, mudah diakses, nyaman, dan benar-benar dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, kebijakan pemindahan lokasi dinilai harus disertai alasan yang jelas dan terbuka kepada publik.
“Jangan sampai proyek ini justru menjadi pemborosan anggaran atas nama kepentingan masyarakat, sementara di baliknya terdapat kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Malang.
Selain mempertanyakan urgensi pembelian lahan baru, masyarakat juga meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci dasar kajian, konsep pembangunan, serta manfaat konkret proyek tersebut bagi masyarakat luas.
Sorotan serupa juga disampaikan DPD BNPM Kabupaten Malang. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Malang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran dalam setiap kebijakan pembangunan fasilitas publik.
DPD BNPM Kabupaten Malang menegaskan bahwa pembangunan alun-alun harus benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat, bukan sekadar proyek pembangunan yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah publik.
“Pemerintah harus terbuka kepada masyarakat terkait alasan pemindahan alun-alun, penggunaan anggaran, hingga tujuan utama proyek tersebut. Kebijakan publik harus dijalankan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun ketidakpercayaan masyarakat,” tegas Moch Yasin, Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Malang terkait arah kebijakan penataan dan pemindahan alun-alun tersebut. Publik berharap pembangunan ruang terbuka di Kabupaten Malang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta memberikan manfaat nyata bagi warga.(*)


