![]() |
| ilustrasi |
Rekaman berdurasi sekitar tiga menit lebih tersebut disebut memuat percakapan antara perwakilan paguyuban pedagang A dan paguyuban pedagang B. Dalam isi pembicaraan, salah satu pihak mengaku telah dihubungi oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu terkait persoalan yang sedang bergulir.
Dalam percakapan itu, muncul ajakan agar seluruh pihak menyampaikan pernyataan seragam, yakni membantah adanya praktik pungli maupun jual beli lapak. Transaksi yang terjadi disebut diminta untuk dianggap sebagai bentuk kesepakatan antar pedagang.
Selain ajakan untuk menyamakan pernyataan, percakapan tersebut juga menyinggung dugaan adanya upaya meredam konflik antar paguyuban pedagang. Salah satu pihak menyebut isu yang berkembang sengaja diarahkan untuk memecah hubungan antar kelompok pedagang yang sebelumnya disebut tidak memiliki persoalan.
Di sisi lain, respons berbeda disampaikan pihak paguyuban pedagang B. Dalam rekaman itu, ia menegaskan bahwa pengelolaan di kelompoknya hanya berkaitan dengan penarikan biaya operasional seperti kebersihan, sampah, listrik, dan kebutuhan lainnya. Seluruh pemasukan, menurutnya, telah dicatat melalui administrasi yang jelas.
Pihak tersebut juga mengaku telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum terkait dugaan pungli dan jual beli lapak. Karena merasa seluruh pengelolaan dilakukan secara terbuka, ia menyatakan tidak merasa khawatir terhadap proses penyelidikan yang berjalan.
Kasus dugaan pungli PKL Alun-Alun Batu sendiri sebelumnya mencuat setelah sejumlah pedagang mengaku dimintai sejumlah uang untuk memperoleh tempat berjualan. Beberapa pelapor disebut telah menyerahkan bukti transfer kepada pihak kepolisian.
Salah satu korban mengaku mengalami kerugian hingga jutaan rupiah setelah melakukan pembayaran secara bertahap kepada pihak yang mengatasnamakan pengurus paguyuban. Tidak hanya itu, muncul laporan lain dengan nominal pembayaran yang lebih besar, baik melalui transfer bank maupun pembayaran tunai.
Saat ini, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu masih melakukan pendalaman terhadap berbagai laporan yang masuk. Polisi disebut telah meminta keterangan dari sejumlah pedagang serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum ASN yang namanya disebut dalam percakapan yang beredar.
Masyarakat berharap proses penyelidikan dapat berjalan transparan dan tuntas sehingga dugaan praktik ilegal dalam pengelolaan lapak PKL di kawasan Alun-Alun Kota Batu dapat diungkap secara jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ys)


