![]() |
LSM LIRA : adanya kerugian negara yang signifikan serta indikasi pembiaran dari oknum pejabat daerah |
DerapHukumPos.com -- Malang, Kasus dugaan pelanggaran hukum oleh pengelola Florawisata Santerra De Laponte di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, memanas. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA Kabupaten Malang secara resmi melaporkan pihak pengelola ke Kejaksaan Negeri Malang, Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, serta Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Timur atas dugaan kerugian negara.
Bupati LIRA Kabupaten Malang, Mahendra, mengungkapkan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan temuan lapangan dan data awal yang mengindikasikan adanya potensi pelanggaran serius.
“Kami melihat adanya kerugian negara yang signifikan serta indikasi pembiaran dari oknum pejabat daerah. Laporan sudah kami sampaikan ke instansi terkait,” tegas Mahendra, Kamis (12/6/2025).
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran di Santerra De Laponte bukanlah masalah administratif biasa. Ia menilai ada indikasi pelanggaran terstruktur dan sistematis, yang melibatkan aspek perizinan, perpajakan, dan pengawasan pemerintahan.
“Kami mencium adanya upaya sistematis untuk menghindari kewajiban legal seperti NPWP, perizinan usaha, hingga pajak daerah. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bentuk pembiaran yang merugikan negara,” ujar Samsudin.
Dalam analisis hukumnya, Samsudin menyoroti bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai undang-undang, antara lain:
- UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (klaster perizinan usaha)
- Pasal 372 dan 378 KUHP jika terdapat unsur penggelapan atau penipuan.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Kami menduga kuat adanya unsur pidana dan penggelapan kewajiban terhadap negara,” tegas Samsudin.
Samsudin menegaskan bahwa pihaknya siap membawa kasus ini ke tingkat nasional apabila Pemkab Malang tidak mengambil langkah penindakan. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sebagai tujuan selanjutnya jika ditemukan unsur suap atau gratifikasi.
“Saya sudah instruksikan Bupati LIRA Malang untuk mempersiapkan jalur gugatan administratif dan laporan pidana lanjutan. Jika perlu, kita akan laporkan ke KPK,” ujarnya.
LSM LIRA juga mendesak Pemerintah Kabupaten Malang untuk:
- Mengungkap status legalitas dan izin usaha Santerra De Laponte secara terbuka
- Menjatuhkan sanksi administratif dan denda pajak
- Menyegel sementara lokasi usaha sampai seluruh perizinan terpenuhi
“Kami tidak akan diam. Ini bagian dari komitmen LIRA untuk menjaga tata kelola yang bersih dan patuh hukum,” pungkas Samsudin.
“Tidak ada kompromi bagi pelanggaran yang mencederai keadilan dan merugikan negara.”(Red)