![]() |
Polres Gresik bersama puluhan pemangku kepentingan resmi mendeklarasikan komitmen “Zero ODOL” atau bebas kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) |
Dipimpin Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, kegiatan ini melibatkan 37 perusahaan logistik dan industri, serta instansi strategis seperti Dinas Perhubungan Gresik, BPTD Jatim, Dinas PUTR, dan Jasa Raharja.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi semua pihak adalah kunci untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan infrastruktur yang tahan lama,” tegas AKP Rizki dalam sambutannya mewakili Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu.
Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini, menegaskan bahwa Perda No. 9 Tahun 2020 telah secara eksplisit melarang praktik ODOL. Ia menyebut pelanggaran bisa berujung pada pencabutan izin perusahaan.
“Kami tidak akan segan menerapkan sanksi administratif hingga pembekuan izin jika masih ditemukan kendaraan ODOL di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan BPTD Jawa Timur menggarisbawahi efek jangka panjang ODOL yang merusak jalan dan jembatan serta membahayakan keselamatan pengendara lain.
Dalam sesi pemaparan Korlantas Polri, disampaikan enam langkah strategis nasional yang akan diterapkan secara bertahap di Gresik:
Pencanangan komitmen Zero ODOL lintas sektor.
Penyusunan SKB antarinstansi sebagai dasar koordinasi hukum.
Pendataan akurat kendaraan ODOL di lapangan.
Penyederhanaan prosedur penindakan untuk efisiensi operasi.
Pembatasan kendaraan ODOL di zona kritis, seperti pelabuhan dan kawasan industri.
Tiga fase penerapan kebijakan:
Sosialisasi (1–30 Juni)
Peringatan (1–13 Juli)
Penegakan hukum lewat Operasi Patuh (14–27 Juli 2025)
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama, simbol tekad kolektif untuk memberantas truk ODOL. Seluruh pihak yang hadir mengesahkan deklarasi dengan tanda tangan sebagai bentuk keseriusan.
“Gresik bukan hanya bicara, tapi bertindak. Kami ingin jadi contoh nasional dalam menciptakan transportasi yang tertib dan aman,” ujar AKP Rizki.
Dengan deklarasi ini, Gresik menempatkan diri sebagai pionir daerah yang tidak lagi menoleransi praktik angkutan berisiko tinggi, dan siap menjadi model bagi kabupaten/kota lain dalam upaya nasional menghapuskan ODOL dari jalanan Indonesia.(mst)