Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Dukung Penuh Audit Air Bersih: AAI ON Minta KPK dan DPRD Bongkar Kesenjangan Skema Air Perum Tugu Tirta

Rabu, 25 Juni 2025 | Juni 25, 2025 WIB
Irawan Sukma, SH., Sekretaris Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) DPC Malang Raya : audit tersebut sangat penting dilakukan demi menjamin prinsip keadilan dan tata kelola sumber daya alam yang transparan. 


DerapHukumPos.com -- MALANG – Dukungan terhadap langkah DPRD Kabupaten Malang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi dan harga jual air bersih oleh Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang terus menguat. Kini, giliran kalangan advokat menyuarakan keprihatinan atas ketimpangan yang terjadi antara Kabupaten dan Kota Malang dalam pemanfaatan sumber air bersih.

Irawan Sukma, SH., Sekretaris Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI ON) DPC Malang Raya, menyatakan bahwa audit tersebut sangat penting dilakukan demi menjamin prinsip keadilan dan tata kelola sumber daya alam yang transparan. 

Menurutnya, disparitas antara harga beli air oleh Kota Malang dari Kabupaten yang hanya Rp 150–200 per meter kubik dengan harga jual ke masyarakat kota yang bisa mencapai lebih dari Rp 14.000 per meter kubik adalah bentuk ketimpangan struktural.

“Ini bukan hanya soal harga, tapi tentang keadilan distribusi sumber daya. Kabupaten sebagai wilayah sumber tidak boleh terus-menerus dirugikan secara sistemik. Kami dukung penuh DPRD untuk melibatkan KPK melakukan audit menyeluruh terhadap skema ini,” tegas Irawan, Rabu (25/6).

Ia juga menyoroti fakta bahwa banyak wilayah di Kabupaten Malang masih kekurangan pasokan air bersih. Sementara itu, air dari Sumber Wendit, Sumber Pitu, dan beberapa titik lain terus disalurkan ke Kota Malang untuk kepentingan komersial. Ironisnya, pemasukan daerah dari skema ini dinilai tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh Kota Malang melalui PD Tugu Tirta.

“Jika pendapatan Kota dari air bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun, sedangkan Kabupaten hanya menerima kompensasi kurang dari Rp 10 miliar, ini jelas tidak masuk akal dan patut dipertanyakan legalitas serta etika pengelolaannya,” lanjut Irawan.

Menurutnya, KPK perlu turun kembali dan meninjau implementasi dari perjanjian yang disepakati tahun 2022 antara Pemkot dan Pemkab Malang di bawah fasilitasi Korsupgah KPK. Audit tersebut tidak hanya sebatas aspek keuangan, tetapi juga harus mencakup aspek lingkungan dan sosial.

“Air adalah kebutuhan hidup masyarakat. Tidak bisa dijadikan alat eksploitasi antar wilayah apalagi jika sampai menimbulkan ketimpangan kesejahteraan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bentuk eksploitasi sumber daya yang melanggar konstitusi,” ujarnya.

AAI ON DPC Malang Raya juga meminta agar Pemkot Malang mulai menyiapkan sumber air mandiri dan tidak terus bergantung pada pasokan dari Kabupaten. Hal ini dinilai sebagai bagian dari kedaulatan daerah dalam memenuhi hajat hidup warganya secara mandiri dan adil.

“Kota Malang seharusnya mampu mandiri. Jangan sampai warga kota sejahtera karena subsidi diam-diam dari desa-desa yang kekeringan,” tutup Irawan.(red)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update