![]() |
Reporter: Busamat Redaksi: Deraphukumpos | Suara Keadilan dari Akar Rumput |
Musyawarah warga yang digagas oleh Warga Peduli Lingkungan (WARPEL) digelar di Posko Warpel, Jl. Candi Kalasan III No. 18 pada Rabu (25/06/2025), pukul 10.00 WIB. Hadir dalam forum tersebut perwakilan Polsek, Koramil, Kelurahan, serta RT dan RW setempat. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari kunjungan Warpel ke warga terdampak pembangunan serupa di Panduk Panjangjiwo, Surabaya, yang kini tengah bergulat dengan dampak sosial dan ekologis akibat proyek raksasa tersebut.
Centya, selaku Ketua Pelaksana Warpel, menyampaikan bahwa forum ini bukan bentuk provokasi, melainkan ajakan untuk merawat nilai-nilai kekeluargaan dan menjaga hak hidup lingkungan yang layak.
"Kita ini adalah saudara. Mari kita koordinasikan bersama apa yang menjadi pokok persoalan dalam ketentraman warga. Baik dari aspek perizinan maupun bentuk pembangunan yang perlu analisis lingkungan yang tepat sasaran," ungkap Centya dalam forum.
Penegasan lebih tajam disampaikan Agus, perwakilan Dewan Kampung Nuswantara, yang mengecam keras model pembangunan yang mengabaikan masyarakat lokal.
"Kampung punya daulat. Negara ini milik masyarakat, bukan para pemodal semata. Jika warga yang awalnya hidup nyaman tiba-tiba terusik tanpa pamit, itu bukan proses pembangunan yang sehat. Jangan dibalik, seolah cukup izin pemerintah, urusan warga dianggap selesai. Itu cara pikir yang harus diluruskan!" tegas Agus.
Warga RW 10 Kalasan III bersepakat untuk menolak segala bentuk pembangunan yang tidak transparan, tidak melalui kajian lingkungan hidup (AMDAL) yang akuntabel, dan tidak melibatkan warga sejak awal.
Situasi ini mencerminkan babak baru perjuangan kampung melawan arus besar urbanisasi dan investasi skala besar yang kerap menyingkirkan nilai-nilai lokal demi keuntungan segelintir pihak. WARPEL menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga tuntas.
Reporter: Busamat
Redaksi: Deraphukumpos | Suara Keadilan dari Akar Rumput
Catatan Redaksi:
Kepada pihak pengembang dan pemerintah kota, Deraphukumpos mengingatkan pentingnya pendekatan partisipatif dalam setiap proyek pembangunan. Ketika warga bersuara, itu bukan penghalang pembangunan—melainkan pengingat bahwa pembangunan sejati harus mengakar, bukan menggusur.