Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Warga RW 10 Blimbing Tolak Pembangunan Apartemen dan Hotel: Serukan Kedaulatan Kampung

Rabu, 25 Juni 2025 | Juni 25, 2025 WIB
Reporter: Busamat
Redaksi: Deraphukumpos | Suara Keadilan dari Akar Rumput


DerapHukumPos.com -- Malang – Suara penolakan menggema dari kawasan Kalasan III, RW 10, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Warga dengan tegas menolak rencana pembangunan dua apartemen dan satu hotel bintang lima yang direncanakan akan berdiri di wilayah mereka. Penolakan ini bukan tanpa dasar—warga menilai proyek tersebut mengancam ketentraman lingkungan, sosial, dan budaya kampung yang telah terjaga selama ini.

Musyawarah warga yang digagas oleh Warga Peduli Lingkungan (WARPEL) digelar di Posko Warpel, Jl. Candi Kalasan III No. 18 pada Rabu (25/06/2025), pukul 10.00 WIB. Hadir dalam forum tersebut perwakilan Polsek, Koramil, Kelurahan, serta RT dan RW setempat. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari kunjungan Warpel ke warga terdampak pembangunan serupa di Panduk Panjangjiwo, Surabaya, yang kini tengah bergulat dengan dampak sosial dan ekologis akibat proyek raksasa tersebut.

Centya, selaku Ketua Pelaksana Warpel, menyampaikan bahwa forum ini bukan bentuk provokasi, melainkan ajakan untuk merawat nilai-nilai kekeluargaan dan menjaga hak hidup lingkungan yang layak.

"Kita ini adalah saudara. Mari kita koordinasikan bersama apa yang menjadi pokok persoalan dalam ketentraman warga. Baik dari aspek perizinan maupun bentuk pembangunan yang perlu analisis lingkungan yang tepat sasaran," ungkap Centya dalam forum.

Penegasan lebih tajam disampaikan Agus, perwakilan Dewan Kampung Nuswantara, yang mengecam keras model pembangunan yang mengabaikan masyarakat lokal.

"Kampung punya daulat. Negara ini milik masyarakat, bukan para pemodal semata. Jika warga yang awalnya hidup nyaman tiba-tiba terusik tanpa pamit, itu bukan proses pembangunan yang sehat. Jangan dibalik, seolah cukup izin pemerintah, urusan warga dianggap selesai. Itu cara pikir yang harus diluruskan!" tegas Agus.

Warga RW 10 Kalasan III bersepakat untuk menolak segala bentuk pembangunan yang tidak transparan, tidak melalui kajian lingkungan hidup (AMDAL) yang akuntabel, dan tidak melibatkan warga sejak awal.

Situasi ini mencerminkan babak baru perjuangan kampung melawan arus besar urbanisasi dan investasi skala besar yang kerap menyingkirkan nilai-nilai lokal demi keuntungan segelintir pihak. WARPEL menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga tuntas.

Reporter: Busamat
Redaksi: Deraphukumpos | Suara Keadilan dari Akar Rumput

Catatan Redaksi:
Kepada pihak pengembang dan pemerintah kota, Deraphukumpos mengingatkan pentingnya pendekatan partisipatif dalam setiap proyek pembangunan. Ketika warga bersuara, itu bukan penghalang pembangunan—melainkan pengingat bahwa pembangunan sejati harus mengakar, bukan menggusur.

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update