DerapHukumPos.com – Lamongan, Aktivitas perjudian sabung ayam kembali marak di Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Berdasarkan pantauan awak media pada Selasa (10/06/2025), terlihat sejumlah orang memadati arena sabung ayam secara terang-terangan, sambil membawa uang dan mencari lawan taruhan. Bahkan, dilaporkan berlangsung juga jenis perjudian lainnya di lokasi tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, berinisial D, mengungkapkan bahwa kegiatan ilegal tersebut sudah berlangsung cukup lama dan belum pernah disentuh oleh aparat penegak hukum.
“Tarung adu ayam itu sudah berjalan lama, Mas. Tidak pernah dibubarkan. Orang-orangnya banyak dari luar kota, datang bawa mobil. Diduga juga ada backing dari oknum aparat,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak hanya sabung ayam yang berlangsung di lokasi, tetapi juga berbagai bentuk perjudian lainnya. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari Polsek maupun Polres setempat.
Menanggapi hal tersebut, Humas LSM FAAM (Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat), Slamet, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas sabung ayam di Desa Jetis.
“Beberapa bulan lalu, tempat itu sempat tutup. Tapi sekarang beroperasi lagi, seolah-olah tidak takut hukum. Dugaan kami, ada oknum aparat yang membackup,” jelas Slamet.
Slamet menegaskan, LSM FAAM akan segera melayangkan surat kepada Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Mabes Polri, dan Mabes TNI untuk menindaklanjuti persoalan ini.
“Kami mendesak Polda Jatim bersama Denpom Kodam V/Brawijaya untuk segera membubarkan arena perjudian di Kecamatan Kedungpring. Kegiatan ini sudah sangat meresahkan dan melanggar hukum,” tambahnya.
Warga pun berharap aparat terkait, mulai dari kepala desa, camat, Polsek, Polres, hingga Polda Jatim segera mengambil tindakan tegas. Penggerebekan dan penertiban diharapkan dilakukan tidak hanya di Desa Jetis, namun juga di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan yang masih menjadi sarang perjudian.
Sebagai pengingat, Pasal 303 KUHP ayat 1 menegaskan bahwa segala bentuk perjudian adalah tindak pidana. Pasal ini mengatur sanksi tegas bagi pelaku perjudian di Indonesia.
Masyarakat mendesak Kapolri agar memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran di bawahnya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu. (Tim)