Notification

×

Pencarian Berita DerapHukumPos

Iklan

Iklan Aktif

Polresta Malang Kota Amankan Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan di Klojen

Selasa, 06 Mei 2025 | Mei 06, 2025 WIB

Press Release Polresta Malang Kota, Kasus Pengeroyokan di Klojen



DerapHukumPos.com, Kota Malang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota Polda Jatim mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu dini hari (04/05/2025).

Insiden kekerasan tersebut terjadi disalah satu kafe yang berada di Jalan Cianjur, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Diketahui akibat peristiwa tersebut, mengakibatkan seorang Mahasiswa asal Jakarta Timur mengalami luka akibat benda sajam.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin SIK, MT didampingi Kasat Reskrim Kompol Mohammad Sholeh dan Kanit PPA menjelaskan Korban dalam kasus ini adalah WS (23) laki-lak, Mahasiswa asal Tanah Abang, Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Diduga motif pengeroyokan dipicu oleh pengaruh minuman keras serta kesalahpahaman yang berujung pada aksi kekerasan,"ujar AKBP Oskar, Selasa (6/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB saat delapan orang laki-laki membuat keributan di Warung Kopi Kedai Sri Kartika. 

"Mereka sempat diusir oleh pemilik warung karena mengganggu ketertiban,”ungkap AKBP Oskar

Namun, permasalahan tak berhenti di situ. Sekitar pukul 02.30 WIB, salah satu dari pelaku menghubungi teman korban dengan dalih ingin menyelesaikan kesalahpahaman.

Namun pada pukul 04.00 WIB, delapan orang pelaku kembali mendatangi lokasi pertemuan dan secara brutal melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan senjata tajam, palu, serta tendangan yang diarahkan ke kepala dan tubuh korban.

Korban mengalami luka terbuka di kepala, memar di wajah, serta luka lecet pada tangan dan kaki. 

Saat menyadari pelaku membawa senjata tajam, korban berusaha melarikan diri dan langsung melaporkan kejadian ke Polresta Malang Kota.

"Kami sudah amankan Lima orang terduga pelaku," kata AKBP Oskar.

Dari Lima pelaku, Dua di antaranya masih tergolong anak di bawah umur, diantaranya MW (14), MRM (17), SK (22), CR (21), dan RD (22) yang semuanya warga Kecamatan Sukun.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu jaket hoodie merah bertuliskan G.A.P, celana jeans hitam, topi krem-hitam bertuliskan “9Forty Snap Back”, dan satu unit sepeda motor Honda Grand Astrea berwarna hitam dengan nomor polisi N 5487 ACK.

Penangkapan Kelima pelaku dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan S. Supriadi VI No. 23B, Kelurahan Sukun. 

"Unit Opsnal Polresta Malang Kota bergerak cepat setelah melakukan interogasi terhadap korban dan para saksi," tambah AKBP Oskar.

Para pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 

"Proses hukum tetap kami jalankan secara profesional dan humanis, terutama karena sebagian pelaku masih di bawah umur,” tegas AKBP Oskar.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, khususnya dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk menjauhi kekerasan sebagai solusi konflik. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh mengimbau agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak mudah terprovokasi dalam situasi yang tidak terkendali, apalagi di bawah pengaruh alkohol.

Menurut Kompol Sholeh, kolaborasi orang tua, sekolah, dan lingkungan sosial sangat dibutuhkan agar anak-anak tidak terjerumus dalam tindak kriminal. 

"Kami akan terus meningkatkan langkah preventif dan edukatif di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polresta Malang Kota dalam menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah hukumnya, serta menjadi bukti konkret dari upaya kepolisian dalam menangani tindak pidana secara cepat, tepat, dan profesional. (*)

Iklan Romadhan



YouTube Widget

Aksi Tolak UU TNI Kota Malang Ricuh, Masa Bawa Bekal Bom Molotov



Polres Malang Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus LSM dan Wartawan,



BNPM Jatim Kawal Pembalakan Liar Pagar Laut Dan Kepemilikan SHM Pesisir Pantai Pulau Madura



Sihabur Romli Kades Karangduren, Ajak Anak Yatim Belanja & Game Zone Di Ramayana Malang



Silaturahmi Derap Hukum Pos || Perkuat Tantangan Era Digital



SMA Negeri 1 Lawang, Gunakan dana PSM dari wali murid untuk Sarana Prasarana, dan bantah Kepala Sekolah Bukti Dukung Dana Bos, Anggota Jurnalistik asal comot yang tidak benar



Pagar Laut Di Pamekasan, BNPM Dan Masyarakat Nelayan Pamekasan Siap Segel



Polresta Kota Batu Jawa Timur Berhasil Ungkap Perdagangan Anak



BNPM JATIM GELAR AKSI DAMAI BUNTUT MALPRAKTEK RS SOEWANDHIE SURABAYA

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update