Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak yang mengaku sebagai korban, dugaan persoalan tersebut melibatkan sejumlah pemilik rental mobil. Salah satunya adalah usaha rental milik Cak Langgeng atau RETCAR CS DEWE.
Menurut keterangan yang disampaikan, kendaraan milik usaha rental tersebut sempat disewa dan diduga kemudian digadaikan kepada pihak lain. Pemilik rental disebut harus menebus sendiri kendaraan tersebut untuk menyelesaikan persoalan yang dialaminya.
Selain Cak Langgeng, Agus Dwi Cahyono, yang disebut sebagai anggota Kostrad, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp95 juta. Nama lain yang disebut turut mengalami kerugian adalah Waluyo, yang juga disebut sebagai anggota Kostrad dari wilayah Singosari, Kabupaten Malang.
Berdasarkan keterangan pihak yang menyampaikan informasi, total kerugian yang diklaim dialami sejumlah korban tersebut mencapai hampir Rp500 juta lebih. Besaran kerugian dan keterkaitan masing-masing pihak masih perlu diverifikasi melalui bukti transaksi, dokumen kepemilikan kendaraan, serta keterangan para korban.
Para pihak yang mengaku dirugikan menyebut telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Malang, tepatnya Unit 4. Namun, menurut keterangan mereka, hingga berita ini disusun, belum ada penyelesaian yang dianggap memuaskan.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, serta mengusut dugaan kerugian yang mereka alami sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, konfirmasi kepada Haji Saiful Ihrom selaku Direktur Utama PT Trisurya masih diperlukan untuk mendapatkan penjelasan mengenai tuduhan tersebut. Keterangan resmi dari Polres Malang terkait status laporan dan perkembangan penanganannya juga perlu diperoleh agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang.(Mujianto Sakera)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar