Pantauan awak media pada Rabu sekitar pukul 09.30 WIB, kantor Pekon Tengor terlihat dalam kondisi tertutup. Tidak tampak aktivitas maupun kehadiran perangkat pekon di kantor tersebut.
Kondisi itu kemudian dikonfirmasi kepada salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Warga tersebut membenarkan bahwa kondisi kantor pekon yang sepi dan tidak adanya perangkat saat jam kerja disebut bukan kali pertama terjadi.
“Hal seperti ini sering terjadi. Kami sebagai warga kalau ada keperluan dengan aparat pekon terpaksa menunggu atau menunda urusan karena tidak ada yang bisa ditemui,” ungkap warga tersebut.
Menurutnya, keberadaan perangkat pekon sangat dibutuhkan masyarakat, terutama dalam mengurus berbagai keperluan administrasi dan pelayanan pemerintahan di tingkat desa.
Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Camat Cukuh Balak selaku kepala wilayah kecamatan. Dari hasil konfirmasi, pihak kecamatan mengaku telah beberapa kali melakukan inspeksi serta memberikan teguran kepada aparatur Pekon Tengor.
“Kami sudah sering melakukan sidak dan memberikan teguran kepada aparat pekon tersebut. Namun, ternyata masih belum diindahkan,” terang Camat Cukuh Balak.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kedisiplinan aparatur Pekon Tengor sebelumnya telah menjadi perhatian pihak kecamatan. Namun, apabila kondisi serupa masih kembali terjadi, maka diperlukan evaluasi lebih lanjut dari pemerintah daerah agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui dinas atau instansi terkait dapat memberikan perhatian dan mengambil langkah tegas terhadap persoalan tersebut.
“Kami berharap ada teguran dan pembinaan. Jangan sampai pelayanan masyarakat terhambat hanya karena kantor pekon tidak buka atau aparatnya tidak ada saat jam kerja,” harap warga.
Sementara itu, awak media juga menyatakan akan melakukan langkah lanjutan apabila kondisi tersebut terus berulang dan teguran dari pihak kecamatan tidak memberikan perubahan. Persoalan tersebut rencananya akan dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus maupun Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk mendapatkan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sahrul)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar